Kilas Pemilu

Tentang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Garut Sebut Baru Ada 4 Yang Melaporkan Kasus Dugaan “Money Politik”

KILASGARUTNEWS.id|Dengan didampingi Kadiv SDMO, Imam Sanusi, Kordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ipur Purnama Alamsyah, menyampaikan, bahwa sejauh ini sudah ada 4 laporan yang masuk terkait dengan money politik yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) pada saat masa tenang Pemilu 2024.

“Semuanya itu ada 4 laporan, tapi yang 1 tidak memenuhi unsur atau tidak lengkap laporanya dan dinyatakan gugur, yang 1 lagi saat ini sedang pemenuhan unsur dan yang 2 itu ada yang sedang proses klarifikasi dan ada yang sudah pleno pimpinan,” Ujar Ipur, saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu,Garut ,Jawa barat,pada Rabu (21 Februari 2024).

“Nanti hasil pleno itu akan ada panggilan untuk caleg kalau pimpinan atau Bawaslu sudah memutus dalam hal ini keputusannya masuk, berarti kita akan masuk ke tahapan berikutnya yaitu klasifikasi, dan klarifikasi disini tiada lain yaitu untuk memperdalam informasi yang sebenarnya supaya terang benderang dan kita tidak sampai salah langkah,” ujarnya.

Ipur mengatakan, bahwa semua laporan yang masuk itu terkait dengan money politik pada saat masa tenang, “semua laporannya adalah money politik pada saat masa tenang, tidak ada laporan terkait dengan penggelembungan suara,” katanya.

Menurutnya, saat ini terkait dengan Caleg dan juga daerah yang dilaporkan dirinya belum bisa memberikan keterangan, “untuk masalah itu kita belum bisa publikasikan, kita belum bisa buka dapil-dapilnya, yang jelas laporan ke Bawaslu seperti itu,” lanjutnya.

Ipur menjelaskan, jika semua itu terbukti bersalah maka akan ada sanksi  yang diterapkan sesuai dengan pasal 523 Undang-undang 7 tahun 2017, “isinya itu yang melakukan kampanye dalam hal ini money politik di masa tenang, maka maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp. 48 juta, tapi kita lihat saja perkembanganya nanti,” jelasnya.

“Jadi kita semuanya mengikuti tahapan-tahapan ini dengan regulasi regulasi, kita tidak bisa sembarangan dan kita juga tidak bisa inisiatif sendiri, semuanya ada aturan sehingga kita aman dalam menjalankan ini,”tandasnya. (Agus*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Haul Akbar Pendiri HPSI Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka Digelar 2 Agustus, Ribuan Pendekar Diundang Hadir

KILASGARUTNEWS.id|Momen bersejarah akan kembali tercatat, Himpunan Pencak Silat Indonesia (HPSI) Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka…

13 jam ago

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Kepemimpinan di Polres Garut resmi berganti melalui rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Garut…

18 jam ago

Pemkab Garut Gandeng BMKG dan Komisi V DPR RI, Resmi Buka Program Mitigasi Bencana

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Komisi V…

19 jam ago

210 Peserta Ikuti Seminar Inspiratif Perempuan Garut, Bekali Diri Hadapi Tantangan Zaman

KILASGARUTNEWS.id|Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Garut menyelenggarakan Seminar Inspiratif Perempuan Garut…

19 jam ago

Pemkab Garut Siapkan Lahan, Klinik Rotinsulu Ditargetkan Naik Status Jadi Rumah Sakit

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat. Langkah…

19 jam ago

378 Mahasiswa ITG Siap Mengabdi di Cigedug dan Cikajang, Bupati Garut Titip Misi Pembangunan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus melepas secara resmi 378 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata…

19 jam ago