KILASGARUTNEWS.id|Dunia perbankan daerah di Kabupaten Garut diguncang skandal dugaan korupsi kredit. Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan dan langsung menahan tiga pejabat PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama atas dugaan penyimpangan pemberian kredit periode 2018–2021.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini tidak kecil. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, estimasinya mencapai sekitar Rp5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/2/2026) di Kantor Kejari Garut, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya serius membongkar perkara ini.
“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar,” ujar Yuyun dalam keterangan resminya.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AJ, Pimpinan Cabang periode 2016–2019, EH, Pimpinan Cabang periode 2020–2021, RR, Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021 yang juga sempat menjabat Pimpinan Cabang periode 2021–2022
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pemberian kredit. Modus yang digunakan antara lain kredit fiktif, kredit topengan, hingga top up pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah.
Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah.
“Perbuatan tersebut jelas merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan,” tegas Yuyun.
Tak menunggu lama, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Garut memastikan penyidikan belum berhenti di tiga nama tersebut. Pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum tambahan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut,” pungkas Yuyun.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Garut. Masyarakat menanti langkah tegas lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di lembaga keuangan daerah.
(dk)
KILASGARUTNEWS.id|Kisah pilu masih menghiasi wajah kemiskinan di Kabupaten Garut. Di tengah gencarnya pemerintah menyalurkan berbagai…
KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. Dan Jajaranya melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut memastikan informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp terkait adanya seekor macan yang…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak pada masa…
KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap pembangunan di pelosok Kabupaten Garut kembali ditunjukkan seorang dermawan asal Garut, H. Dudung,…
KILASGARUTNEWS.id|Suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan perdana antara Kasat Reskrim Polres Garut yang baru, AKP Herman…