Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pembunuh Alex - Kilas Garut News

Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pembunuh Alex

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasat Reskrim Polres Garut saat Pres Release

i

Foto : Kasat Reskrim Polres Garut saat Pres Release

KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rinaldo, S.H., menggelar press release di Aula Mumun Surachman Polres Garut untuk mengumumkan keberhasilan Polres Garut dalam penangkapan dua tersangka pembunuhan sadis kepada salah seorang warga Kabupaten Garut. Kamis pagi (09/05/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut menguraikan detail kejadian yang menggemparkan warga Kabupaten Garut tersebut, ia menyebutkan jika dua tersangka dengan inisial “TR” (34) warga Kec. Cilawu Kab. Garut dan “HH” (19) warga Kec. Garut Kota Kab. Garut, ditangkap atas tuduhan merencanakan dan melaksanakan pembunuhan dengan kejam kepada korban Alek Komaludin (72) warga Kec. Cilawu Kabupaten Garut. 

Peristiwa tragis ini bermula dari dendam pribadi yang masih tersimpan dalam diri “TR” (34) terkait konflik masa lalu antara keluarga korban dengan kakak kandung “TR” (34). Berdasarkan keterangan pelaku pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 dini hari, “TR” (34) bersama dengan “HH” (19) berinisiatif mendatangi rumah korban dengan maksud membunuh korban.

Baca Juga :  Polres Garut Berikan Penghargaan kepada Bobotoh Persib Wilayah Garut

Dengan persiapan yang matang, mereka membawa senjata tajam berupa golok dan celurit, serta mengenakan masker dan topi untuk menyembunyikan identitasnya. Setibanya di rumah korban, mereka mematikan listrik untuk memancing korban keluar, tak lama kemudian  mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan Alek Komaludin di dalam kamar.

Tanpa ampun, kedua pelaku menerjang korban dengan serangan bertubi-tubi menggunakan senjata tajam masing-masing. Setelah memastikan korban tewas, keduanya kembali ke rumah “TR” (34) untuk membersihkan senjata tajam, dan menyimpan/menyembunyikannya.

Ari menyebutkan jika pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat kesaksian dari beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan rekan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita, termasuk golok, celurit, serta pakaian yang digunakan saat kejadian, menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan petugas.

Baca Juga :  2.600 Buruh Garut Diberangkatkan, Polisi Jamin Aman Hingga Jakarta

Lanjut Ari mengatakan jika kedua tersangka ini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Ia pun membeberkan jika kedua tersangka tersebut ditangkap di 2 lokasi berbeda, “TR” (34) ditangkap di Kota Bandung dan “HH” (19) ditangkap di Bekasi.

“Penangkapan ini membawa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan kriminal yang direncanakan dengan begitu kejam.” Tandasnya. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Berganti, Polres Garut Lakukan Penyegaran Jabatan
Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren
Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah
382 Kios dan Sarana Dagang Terdampak Kebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Kebut Pemulihan
Lapad Ruhama Dinsos Garut Dampingi Remaja Penderita Tifus, Akses Jaminan Kesehatan Jadi Sorotan
Kendaraan Dinas Dikerahkan, Kapolsek Cibalong Berjuang Salurkan Air Bersih ke Warga
Ketua FLKSI Jabar Deden Kurnia, Sertifikasi SDM Kesos Bukan Sekadar Formalitas, Perlindungan Penerima Manfaat Harus Jadi Prioritas
Bupati Garut Bongkar Kesenjangan Partisipasi Sekolah: Wajib Belajar 13 Tahun Terancam Jika Anak Masih Putus Pendidikan
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Berganti, Polres Garut Lakukan Penyegaran Jabatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Lapad Ruhama Dinsos Garut Dampingi Remaja Penderita Tifus, Akses Jaminan Kesehatan Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Kendaraan Dinas Dikerahkan, Kapolsek Cibalong Berjuang Salurkan Air Bersih ke Warga

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!