Kilas Kriminal

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Sindikat Penanam Pohon Ganja

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap kasus narkotika jenis tanam ganja dan pengedar narkotika di Kecamatan Cisurupan serta Kecamatan Cikajang. Rabu (31/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan telah  mengamankan 2 tersangka kasus narkotika yakni “EK” (42) warga Kec. Cisurupan, dan “TA” (56) warga Kec. Cikajang beserta barang bukti.

Anggota Sat Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan penyelidikan dari salah satu pelaku “JH” yang sebelumnya telah diamankan, ia mengatakan jika daun ganjanya didapatkan dari “EK” (42). Kemudian Sat Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan lalu menangkap “EK” (42) diamankan di kediamannya.

Ketika diamankan “EK” (42) kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih (bruto 8,68 gram) dan 6 linting daun ganja yang menyerupai rokok (bruto 4,63 gram). Dari hasil interogasi ia menjelaskan bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari hasil panen pohon ganja yang ia tanam di Gunung Setum/blok Setum petak 145 Desa Simpang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

“EK” (42) juga mengatakan jika dirinya mendapatkan benih pohon ganja itu dari “TA” (56) warga Kec. Cikajang. Mendapatkan informasi tersebut Sat Narkoba Polres Garut bergegas melakukan penangkapan kepada “TA” (56), pada saat diamankan “TA” (56) didapati 1 lembar kertas nasi yang diduga sisa bungkus daun ganja kering dan 1 pack kertas pahvir.

Juntar mengatakan ketika anggota melakukan pengecekan ke lokasi penanaman pohon ganja yang disebutkan oleh pelaku “EK” (42), anggota menemukan 1 batang pohon ganja dengan tinggi 60 cm (bruto 425 gram) yang masih tertanam di lokasi tersebut.

“Menurut keterangan pelaku ia sudah menanam benih ganja tersebut sejak 6 bulan yang lalu, ia merawat sendiri pohon ganja di tanah garapan miliknya. Pelaku juga sudah pernah memanen pohon ganja kemudian hasil panen tersebut kepada kedua pelaku lainnya yakni “JH” dan “TA”.

Pemilik benih daun ganja “TA” (56) juga mengatakan ia mendapatkan benih tersebut dari “DD” (dpo) warga Kota Bandung sekitar 7 bulan lalu, ia memberikan benih tersebut kepada “EK” (42) untuk menggarap pohon ganja tersebut dengan tujuan bisa diperjual belikan kembali atau diedarkan dan sebagian dikonsumsi pribadi.

Kini para pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Tikungan Rawan di Dayeuhmanggung Kini Lebih Aman, Polsek Cilawu Pasang “Mata” untuk Pengendara

KILASGARUTNEWS.d|Kabar baik bagi warga dan pengguna jalan di wilayah Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu. Sejumlah titik tikungan…

24 jam ago

Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I Salurkan Santunan untuk Masjid di Desa Simpang

KILASGARUTNEWS.id|Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I dari Batalyon 125/Simbisa memberikan santunan berupa bantuan uang…

2 hari ago

Takut Dibegal Saat Pulang, Warga Hubungi Layanan 110, Polsek Cilawu Berikan Pengawalan

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Cilawu Polres Garut dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Call…

2 hari ago

Dari Jalan Raya ke Tengah Warga, Satlantas Polres Garut Tebar Kepedulian di HUT Lantas ke-71

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Garut…

4 hari ago

BPJS PBI Garut Masih Digodok, Dinsos Pastikan Warga yang Butuh Tetap Difasilitasi

KILASGARUTNEWS.id|Kabar soal masyarakat yang berada di luar desil 1 sampai 5 tidak lagi mendapatkan pelayanan…

5 hari ago

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan…

5 hari ago