Redaksi Kilas

Sat Lantas Polres Garut Lakukan Sayembara Garut Bebas Knalpot Bising

KILASGARUTNEWS.id|Sat Lantas Polres Garut kembali mengeluarkan terobosan baru dengan mengadakan sayembara dalam rangka mewujudkan Garut bebas knalpot bising atau knalpot yang tidak standar. Kamis (10/08/2023).

Polres Garut khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengajak warga Kabupaten Garut untuk turut ikut serta berpartisipasi memberantas knalpot bising atau knalpot tidak standar melalui metode sayembara berhadiah.

Sayembara tersebut dimulai pada tanggal 10 Agustus sampai tanggal 20 Agustus 2023. Sayembara tersebut dibuka untuk umum tanpa ada batasan dengan syarat foto bisa dikirim lebih dari 1 kendaraan, foto pengendara dengan knalpot bising wajib berlokasi di Kabupaten Garut, foto berformat JPEG dan dikirimkan ke WhatsApp 0881-0221-66040.

Untuk kriteria foto jelas dan unik, Format pengiriman file terdiri dari nama, alamat dan keterangan lokasi foto. Foto yang dikirimkan akan menjadi hak cipta/milik Sat Lantas Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarief Hidayat, S.H. M.M., mengatakan jika sayembara ini tidak dipungut biaya (gratis) dan ayo dapatkan hadiah menarik dari Sat Lantas Polres Garut.

Selain mengganggu kenyamanan, knalpot bising juga melanggar aturan yang berlaku yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 285 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. 

Sat Lantas Polres Garut Lakukan Sayembara Garut Bebas Knalpot Bising

Garut – Sat Lantas Polres Garut kembali mengeluarkan terobosan baru dengan mengadakan sayembara dalam rangka mewujudkan Garut bebas knalpot bising atau knalpot yang tidak standar. Kamis (10/08/2023).

Polres Garut khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengajak warga Kabupaten Garut untuk turut ikut serta berpartisipasi memberantas knalpot bising atau knalpot tidak standar melalui metode sayembara berhadiah.

Sayembara tersebut dimulai pada tanggal 10 Agustus sampai tanggal 20 Agustus 2023. Sayembara tersebut dibuka untuk umum tanpa ada batasan dengan syarat foto bisa dikirim lebih dari 1 kendaraan, foto pengendara dengan knalpot bising wajib berlokasi di Kabupaten Garut, foto berformat JPEG dan dikirimkan ke WhatsApp 0881-0221-66040.

Untuk kriteria foto jelas dan unik, Format pengiriman file terdiri dari nama, alamat dan keterangan lokasi foto. Foto yang dikirimkan akan menjadi hak cipta/milik Sat Lantas Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarief Hidayat, S.H. M.M., mengatakan jika sayembara ini tidak dipungut biaya (gratis) dan ayo dapatkan hadiah menarik dari Sat Lantas Polres Garut.

Selain mengganggu kenyamanan, knalpot bising juga melanggar aturan yang berlaku yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 285 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Ratusan KPM di Tenjonagara Nikmati Bantuan BPNT & PKH, Kades Pastikan Tepat Sasaran

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Desa Tenjonagara, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, menyalurkan bantuan sosial berupa program BPNT (Bantuan Pangan…

6 jam ago

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A (61), warga…

24 jam ago

Kadispora Garut Resmi Tutup Kejurda Bola Voli U-18 Se-Jawa Barat, Cetak Bibit Atlet Muda Berprestasi

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Asep Mulyana, secara resmi menutup Kejuaraan Daerah…

1 hari ago

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

KILASGARUTNEWS.id|Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Seskoad)…

1 hari ago

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul meluasnya dampak bencana yang menerjang…

2 hari ago

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memperkuat sinergitas antara TNI dan insan media, jajaran Kodim 0611…

2 hari ago