Polsek Pakenjeng Gerebek Pelaku Penganiayaan, Ratusan Obat Terlarang Dijadikan Barang Bukti - Kilas Garut News

Polsek Pakenjeng Gerebek Pelaku Penganiayaan, Ratusan Obat Terlarang Dijadikan Barang Bukti

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pakenjeng bergerak cepat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jumat (20/3/2026).

Pelaku diketahui bernama DW (34), warga Kabupaten Garut. Ia diamankan di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, sekitar pukul 10.30 WIB setelah diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga bernama Aldi Mugi.

Kapolsek Pakenjeng, IPTU H. Muslih Hidayat, S.H., memimpin langsung pengamanan tersebut bersama sejumlah anggota, di antaranya Kanit Patroli Aipda Ebih Wahyudin, Kanit Intel Aipda Diek Diek US, Aipda Parmonangan S.E, serta Briptu Akmal Maulana S.H.

Baca Juga :  3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan pengembangan di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.

Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 320 butir obat jenis Eximer, 350 butir Tramadol, 13 botol arak Bali, 17 botol minuman keras jenis ciu.

Baca Juga :  Polsek Cibatu Polres Garut Operasi Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis 

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pendataan terhadap saksi-saksi serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Garut.

(dk)

Berita Terkait

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi
Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!