Redaksi Kilas

Polsek Malangbong Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

Kilas Garut News- Pelaku Curanmor inisial DN berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Malangbong. satu lagi inisial RN sebagai Joki kabur dan saat ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Aksi Pencurian kendaraan motor itu terjadi pada bulan Agustus lalu pada hari Rabu (17/8/2022) sekira Jam 12.30 WIB, di Kampung Baping RT/RW 01/04, Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Dengan berhasil ditangkapnya Pelaku Curanmor, Polsek Malangbong menggelar Konferensi pers bertempat di Halaman Mapolsek. Jum’at (2/9/2022).

Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri, mengatakan, Satu pelaku DN yang menjadi eksekutor berhasil ditangkap, dan satu pelaku lagi RN sebagai Joki masih dalam pencarian.

” Ya kami berhasil menangkap satu Pelaku Curanmor, dan satu lagi masih DPO, kedua tersangka merupakan Warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.”, ungkapnya. Sabtu (3/9/2022).

Untuk kronologis kejadian, kata Zaenuri, pada waktu itu DN melakukan aksi Pencurian sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah, warga yang melihat curiga orang tersebut merupakan pelaku kejahatan kemudian diberhentikan dengan cara dihadang menggunakan sepeda motor,
namun, Tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak roda depan sepeda motor milik warga, hingga terjatuh dan menarik perhatian warga sekitar, lalu warga sekitar membantu mengamankan Tersangka.

“setelah itu Saksi memeriksa saku kanan celana pelaku ditemukan kunci pas leter Y dan ditemukan 3 ( tiga ) mata kunci yang
sudah di runcingkan bagian ujungnya di tas kecil milik pelaku selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Malangbong.”, jelasnya.

Zaenuri menyebutkan, Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti yakni, ” satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Satu lembar STNK, satu buah Kunci sepeda motor Honda Beat Street, dan satu buah Kunci Pas Letter Y, “, terangnya.

Akibat dari perbuatannya itu, ” Kedua Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.”, pungkasnya.(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Nyaris Terjun ke Sungai Cimanuk, Pemuda 25 Tahun Berhasil Diselamatkan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Upaya seorang pemuda yang diduga hendak mengakhiri hidup dengan melompat dari Jembatan Sungai Cimanuk, kawasan…

1 jam ago

Rafa Cell dan Subadri Jadi Pemenang Lelang CASA BRILink 2026

KILASGARUTNEWS.id|Dua Agen BRI Link, Rafa Cell dan Subadri, menerima hadiah setelah berhasil menjadi pemenang Program…

17 jam ago

HUT Lantas ke-71, Anggota Polres Garut Donor Darah

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satlantas Polres Garut menggelar…

18 jam ago

Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyambut kepulangan 10 warga yang selamat dari musibah tenggelamnya Kapal Virgo…

22 jam ago

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).…

3 hari ago

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut

KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga Kampung Panyingkiran, RT 03 RW 07, Desa Situsaeur, Kecamatan…

3 hari ago