Redaksi Kilas

Polsek Malangbong Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

Kilas Garut News- Pelaku Curanmor inisial DN berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Malangbong. satu lagi inisial RN sebagai Joki kabur dan saat ini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Aksi Pencurian kendaraan motor itu terjadi pada bulan Agustus lalu pada hari Rabu (17/8/2022) sekira Jam 12.30 WIB, di Kampung Baping RT/RW 01/04, Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Dengan berhasil ditangkapnya Pelaku Curanmor, Polsek Malangbong menggelar Konferensi pers bertempat di Halaman Mapolsek. Jum’at (2/9/2022).

Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri, mengatakan, Satu pelaku DN yang menjadi eksekutor berhasil ditangkap, dan satu pelaku lagi RN sebagai Joki masih dalam pencarian.

” Ya kami berhasil menangkap satu Pelaku Curanmor, dan satu lagi masih DPO, kedua tersangka merupakan Warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.”, ungkapnya. Sabtu (3/9/2022).

Untuk kronologis kejadian, kata Zaenuri, pada waktu itu DN melakukan aksi Pencurian sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah, warga yang melihat curiga orang tersebut merupakan pelaku kejahatan kemudian diberhentikan dengan cara dihadang menggunakan sepeda motor,
namun, Tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak roda depan sepeda motor milik warga, hingga terjatuh dan menarik perhatian warga sekitar, lalu warga sekitar membantu mengamankan Tersangka.

“setelah itu Saksi memeriksa saku kanan celana pelaku ditemukan kunci pas leter Y dan ditemukan 3 ( tiga ) mata kunci yang
sudah di runcingkan bagian ujungnya di tas kecil milik pelaku selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Malangbong.”, jelasnya.

Zaenuri menyebutkan, Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti yakni, ” satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, Satu lembar STNK, satu buah Kunci sepeda motor Honda Beat Street, dan satu buah Kunci Pas Letter Y, “, terangnya.

Akibat dari perbuatannya itu, ” Kedua Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.”, pungkasnya.(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Kompetisi LCC Garut 2026 Tuntas, SDN 4 Pataruman Kembali Jadi yang Terbaik

KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…

11 jam ago

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…

11 jam ago

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…

11 jam ago

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…

12 jam ago

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…

12 jam ago

Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…

12 jam ago