Redaksi Kilas

Polres Garut Tetapkan Sopir Minibus Terbakar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kilas Garut News- Polres Garut menjadikan sopir minibus yang terbakar di Jalan Raya Samarang, Selasa 2 Agustus 2022 lalu berinisial AA (42), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM. Penetapan status tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat dan pemeriksaan sejumlah barang bukti yang disita.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini bermula dari terbakarnya mobil miliknya di pinggir jalan kawasan Kampung Kalikingemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

“Setelah terjadi kebakaran, petugas melakukan pengamanan dan menghentikan kebakaran bersama Damkar, didapati kendaraan tersebut adalah yang sudah dimodifikasi dan berisi jeriken yang sudah terisi BBM,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (3/9/2022).

Sebelum kebakaran, lanjut dia, mobil tersebut diketahui baru mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Samarang. Mobil Suzuki Carry nopol D ……… GI yang ia kemudikan kemudian terbakar ketika dalam perjalanan menuju rumahnya di wilayah Kecamatan Pasirwangi.

“Diduga karena ada korsleting listrik,” ujarnya.

Kapolres Garut mengatakan dari dalam bangkai mobil terbukti adanya modifikasi. AA, kata dia, mengubah saluran bahan bakar mobil dan menambahkan sejumlah pipa besi yang langsung disambungkan dengan pompa penyedot air.

BBM yang sudah dibeli dipindah ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan di dalam kabin. Pemindahan ini terjadi karena tersangka sudah memodifikasi mobilnya,” ucapnya.

Pihaknya yang mengetahui adanya kegiatan modifikasi di bagian kendaraan yang terbakar, langsung melakukan langkah penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan juga perniagaan BBM subsidi,” ujarnya.

“Semula, AA berstatus sebagai korban karena mengalami luka bakar pada kedua lengannya. “Yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan AA kepada polisi, ia mengaku sudah memodif kendaraan jenis minibus miliknya selama 3 bulan atau sejak Juni 2022 lalu. Usai memodifikasi mobilnya, AA langsung menjalankan aksi membeli BBM dengan cara memindahkan dari tanki mobil ke jeriken-jeriken.

“Pelaku kita kenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp60 miliar,” ujarnya.(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Nyaris Terjun ke Sungai Cimanuk, Pemuda 25 Tahun Berhasil Diselamatkan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Upaya seorang pemuda yang diduga hendak mengakhiri hidup dengan melompat dari Jembatan Sungai Cimanuk, kawasan…

2 jam ago

Rafa Cell dan Subadri Jadi Pemenang Lelang CASA BRILink 2026

KILASGARUTNEWS.id|Dua Agen BRI Link, Rafa Cell dan Subadri, menerima hadiah setelah berhasil menjadi pemenang Program…

18 jam ago

HUT Lantas ke-71, Anggota Polres Garut Donor Darah

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satlantas Polres Garut menggelar…

19 jam ago

Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyambut kepulangan 10 warga yang selamat dari musibah tenggelamnya Kapal Virgo…

23 jam ago

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).…

3 hari ago

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut

KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga Kampung Panyingkiran, RT 03 RW 07, Desa Situsaeur, Kecamatan…

4 hari ago