KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Selasa (4/7/2023).
Pria tersebut adalah SG (22) warga Kecamatan Bayongbong Garut yang menjual obat obatan di warung miliknya.
Kapolsek Cibatu AKP Misno mengatakan Sdr. SG (23) diamankan pada selasa (4/7) sekitar pukul 15.30 Wib. di Warung dengan lokasi Desa Cibunar Kec Cibatu Kab Garut.
Saat di ciduk, dalam warung tersebut terdapat beberapa jenis obat terlarang, seperti obat DNP 98 butir, eximor 54 butir, 27 butir obat trihexyphenidyl dan 6 butir tramadol hci.
Selanjutnya Sdr. SG dan barang bukti di bawa ke kantor untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengharap agar masyarakat melaporkan ke Polisi apabila ada penjualan obat obat terlarang di lingkungannya,” pungkas Misno.
(dk).
KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…
KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…