KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang. Selasa (4/7/2023).
Pria tersebut adalah SG (22) warga Kecamatan Bayongbong Garut yang menjual obat obatan di warung miliknya.
Kapolsek Cibatu AKP Misno mengatakan Sdr. SG (23) diamankan pada selasa (4/7) sekitar pukul 15.30 Wib. di Warung dengan lokasi Desa Cibunar Kec Cibatu Kab Garut.
Saat di ciduk, dalam warung tersebut terdapat beberapa jenis obat terlarang, seperti obat DNP 98 butir, eximor 54 butir, 27 butir obat trihexyphenidyl dan 6 butir tramadol hci.
Selanjutnya Sdr. SG dan barang bukti di bawa ke kantor untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengharap agar masyarakat melaporkan ke Polisi apabila ada penjualan obat obat terlarang di lingkungannya,” pungkas Misno.
(dk).
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka Invitasi Bola Voli ke-8 Tahun 2026 yang diselenggarakan di…
KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun…
KILASGARUTNEWS.id|Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras terbatas terus dilakukan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek Cibatu…
KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ega Mahesa Suardi, membuka kegiatan GEN Z…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolres Garut,…