Redaksi Kilas

Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan, Aas Terancam 15 Tahun Penjara

KILASGARUTNEWS.id|Bejat, Seorang ayah berinisial AAS (52) warga Desa Cibunar Kec. Cibatu, Kabupaten Garut tega cabuli anak tirinya, berinisial (13), kurang lebih Limabelas kali di rumah mereka.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan ketika Ibu korban keluar rumah dan hanya mereka berdua dirumah, Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 dan kejadian tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara tersangka mengganggu korban yang sedang tidur, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan paksaan ketika tersangka akan melakukan perbuatan tersebut, korban melawan dengan cara mendorong badan tersangka namun tersangka memegang erat kedua tangan korban agar korban tidak berusaha melawan serta tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 30 Desember 2022.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut akhirnya menangkap pelaku.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam bergambar hati, 1 (satu) buah tanktop warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru tua dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih bermotif bunga

“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK.

Kilas Garut News

Recent Posts

Kapolres Garut Pimpin Langsung Pengamanan Laga Persib vs Persija

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melaksanakan pengamanan pertandingan sepak bola antara Persib Bandung dan Persija Jakarta sebagai upaya…

22 jam ago

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar…

2 hari ago

Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibalong, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial A (35) setelah aksinya membawa dan mengacungkan…

2 hari ago

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi

KILASGARUTNEWS.id|Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan ziarah ke Makam…

2 hari ago

Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling sekaligus…

2 hari ago

Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian

KILASGARUTNEWS.id|Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

2 hari ago