Redaksi Kilas

Polres Garut Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Zat Adiktif Lainnya

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya selama periode bulan Januari – Februari 2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release tersebut yang turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adhi P, S.H., dan para awak media Kabupaten Garut. Jum’at (08/03/2024)

Yonky menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Januari-Februari 2024 dengan CT (Crime Total) sebanyak 18 kasus dan berhasil mengamankan 22 tersangka serta CC ( Crime Clereance ) sebanyak 5 kasus dan 7 tersangka.

Para tersangka diringkus dengan modus operandi menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan serta mengkonsumsi narkotika dan dugaan tindak pidana psikotropika dan tindak pidana di bidan kesehatan dengan menyimpan, menual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep Dokter.

Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram berbentuk pohon ganja, 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Lanjut Yonky mengatakan pihaknya menerapkan pasal untuk tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Pasal 112 Ayat (1) dan (2) JO Pasal 114 ayat (1) dan (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan di pidana dengan pidana mati atau pidana denda paling banyak RP. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).

Untuk pelaku psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian untuk tersangka obat-obatan dikenakan Pasal 435, 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

“Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras terbatas (okt) ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.” Tutup Yonky.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat jajaran Polsek Tarogong Kidul bersama peran aktif masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku…

11 jam ago

Datangi Disdik Garut, FLKSI Jabar Perjuangkan Keadilan PIP bagi Anak Yatim

KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan…

1 hari ago

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang…

1 hari ago

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi…

2 hari ago

Bupati Garut Buka Invitasi Voli SMKN 10, Cetak Bibit Atlet Masa Depan dari Cilawu

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka Invitasi Bola Voli ke-8 Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

2 hari ago

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun…

2 hari ago