KILASGARUTNEWS.id|Menjelang pilkada Garut 2024, Sekjen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut Nanan Nugraha, menyoroti penyelenggara pemilu untuk dapat menjaga Integritasnya demi terciptanya pilkada Kabupaten Garut yang demokratis dan Luber Jurdil. Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, dalam menjaga integritasnya penyelanggara pemilu harus memiliki komitmen dengan memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi menciptakan pelaksanaan Pemilu yang Luber Jurdil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
”Penyelenggara Pemilu itu tidak hanya harus memiliki kepekaan terhadap hukum saja tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika, dengan demikian saya menuntut pilkada Kabupaten Garut 2024 dapat dilaksanakan dengan luber jurdil tanpa ada satupun penyelengara pemilu yang melanggar kode etik. Sehingga dengan terjaganya integritas penyelenggara pemilu dapat melahirkan demokrasi yang berkualitas”ucap Nanan.
Namun demikian, Nanan pun sangat menyayangkan atas adanya dugaan kecurangan yang dilakuan oleh okum penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Garut pada pileg kemarin, hal tersebut diketahui atas pernyataan Firman Firmansyah, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Garut Kota, yang mengungkap adanya dugaan manipulasi suara dalam Pemilu Legislatif kemarin.
“Saya sangat menyayangkan atas dugaan manipulasi suara tersebut, karena Tindakan jijik tersebut sangat mencoreng proses demokrasi serta dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pilkada garut saat ini”ungkapnya.
Selain itu, Nanan berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu harus senantiasa ekstra dalam mengawasi proses pelaksanaan pilkada saat ini, terutama pengawasan terhadap penyelenggara itu sendiri
“Bawaslu jangan hanya mengawasi peserta pemilu saja yang paling utama awasi penyelenggara nya juga dalam hal ini KPU dan Bawaslu itu sendiri, kenapa demikian, karena Pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu menjadi isu-isu dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024”tambahnya.
Menurut Nanan, DPC GMNI Garut akan mengawal dan memantau jalannya Pilkada 2024 terhadap 8 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Garut yang sudah tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, salah satunya kode etik penyelenggara pemilu.
“Ajang Pilkada Kabupaten Garut 2024 ini harus menciptakan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas demi melahirkan pemimpin yang diharapkan oleh rakyat. Namun apabila ada penyelenggara dari KPU atau Bawaslu yang terbukti melanggar ketentuan yang sudah diatur, maka bubarkan saja lembaganya,”pungkasnya. (Deden Kurnia*).