Kriminal

Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan tertentu.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M. (23) dan T.H. (28) warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Kasat Resnarkoba AKP Usep Sudirman, S.H Menegaskan bahwa Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 256 butir obat-obatan tertentu yang diduga terdiri dari Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam, tas selendang, gunting, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa salah satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar di lapangan, sementara tersangka lainnya diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok obat-obatan yang kemudian diedarkan melalui sistem penitipan dan transaksi secara langsung (cash on delivery/COD).

“Obat-obatan tersebut diduga diperjual belikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media. Kamis (06/07/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui obat-obatan tersebut diperoleh untuk kemudian diedarkan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras terbatas tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul obat-obatan dan jaringan peredarannya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak memperjual belikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

(wan)

Kilas Garut News

Recent Posts

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Wanaraja melaksanakan operasi minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang kondusif…

3 menit ago

Sikat Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polsek Wanaraja Polres Garut…

6 menit ago

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Piket jaga Polsek Cilawu mengamankan seorang pengemudi angkutan kota (angkot) jurusan 06 Cilawu–Garut yang diduga…

19 menit ago

22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi…

1 jam ago

Dikira Boneka, Warga Garut Malah Temukan Diduga Janin Bayi di Selokan

KILASGARUTNEWS.id|Personel Polsek Tarogong Kaler Polres Garut bersama Tim Identifikasi (INAFIS) Satreskrim Polres Garut melakukan olah…

2 jam ago

Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Banyuresmi Polres Garut bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di…

2 hari ago