Redaksi Kilas

Pengecekan KIR : Dishub Garut Tegaskan Konsekuensi Untuk Angkutan Tidak Berizin

KILASGARUTNEWS.id|Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melakukan pengecekan KIR angkutan umum di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,  Jum’at (27/10/2023).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut, Nandi Sugandi, menyatakan, dari hasil pemantauan yang telah dilakukan sejak kemarin, masih ada banyak kendaraan angkutan kota yang belum memperpanjang izin trayek dan KIR.

“Ini tadi terpantau beberapa malah tidak dibekali sama sekali surat-surat, ini kan mengkhawatirkan sekali gitu,” ucap Nandi.

Menurut Nandi, pemantauan ini bertujuan untuk pengendalian dan pengawasan. Di Kabupaten Garut, tidak semua angkutan umum memiliki trayek masuk ke dalam terminal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar angkutan kota tersebut masuk ke dalam terminal untuk dilakukan pengecekan.

“Sambil kita lakukan checking absensi, karena ke depan ya pengetatan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah, karena jangan sampai angkutan angkutan tidak berizin masa mau kasih perpanjangan,” tuturnya.

Hasil pemantauan sementara menunjukkan bahwa terdapat 50 angkutan kota yang terbukti melakukan pelanggaran dengan belum memperpanjang trayek dan KIR.

“Yang sudah kita BAP itu yang sudah jelas-jelas dia melakukan pelanggaran betul,” lanjutnya.

Nandi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah, angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan rutin melaksanakan pengecekan semacam ini.

“Tapi konsekuensinya, mungkin kedepan akan lebih ketat di absensi kehadiran. Kalau tidak memperpanjang berarti tidak melakukan absensi, tidak mau diperpanjang, izin trayek dan sebagainya,” lanjutnya.

Saat ini, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut hampir mencapai 1.700-an kendaraan. Nandi berharap para pemilik angkutan kota segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar terhindar dari pelanggaran.

“Jadi para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan,” tandasnya.

(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

254 Ribu Petani Garut Terdaftar RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 50 Persen

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat…

2 hari ago

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka…

2 hari ago

Dandim 0611/Garut Perkuat Sinergi dengan Empat Instansi, Bahas Ketahanan Pangan hingga Penanggulangan Bencana

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., melaksanakan serangkaian kunjungan kerja dan silaturahmi…

2 hari ago

Jaga Ekosistem Laut, Polres Garut Lepasliarkan 2.877 Benih Lobster di Pangandaran

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama…

3 hari ago

Apel Siaga Karhutla Digelar, Kapolres Garut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Dini

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan…

3 hari ago

Dari Sembako hingga Buku dan Sepatu, Kapolres Garut Peduli Pendidikan Anak di Cibatu

KILASGARUTNEWS.id|Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N.…

4 hari ago