Redaksi Kilas

Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Pemkab Berikan Batas Waktu

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdaganga,, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkunga Hidup (DLH) , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tarogong Kidul, Kepala Desa Jayaraga serta Kepala Desa Haurpanggung.

Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Plt Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya normalisasi Jalan Merdeka dan Guntur Sari.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di bahu Jalan Merdeka dan Guntur Sari sejak tanggal 13 hingga 15 Mei 2025,” ujar Dedy Mulyadi.

Pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan penertiban secara mandiri dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2025.

“Hari ini, tanggal 19 Mei 2025, kami melaksanakan kegiatan penertiban untuk normalisasi ini. Sejak pukul 06.00 pagi, tidak ada lagi aktivitas pedagang yang berjualan baik di bahu maupun badan jalan,” tambahnya.

Langkah ini diambil demi kenyamanan warga masyarakat Garut dalam beraktivitas sehari-hari, mengingat Jalan Merdeka merupakan jalan protokol.

Dedy Mulyadi berharap dukungan dari seluruh pihak, baik warga masyarakat maupun pedagang, untuk mematuhi ketentuan ini.

“Tentunya, kami mengharapkan dukungan dari semua pihak. Kepada warga masyarakat dan pedagang, kami mohon kesadarannya untuk mematuhi ketentuan ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Garut, pembatasan jam operasional ini memberikan batas toleransi kepada pedagang dan tidak serta merta melarang mereka berjualan.

“Pemerintah daerah, melalui Bapak Bupati Garut, memberikan pertimbangan ekonomis bagi para pedagang dengan memberikan batas waktu berjualan, namun hal ini tidak dalam rangka melegalkan adanya pungutan liar. Kami telah mengimbau kepada para pedagang bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika mereka menggunakan jasa angkutan dan kebersihan, dan itu kembali kepada kesepakatan yang bersangkutan. Pemerintah tidak melakukan pungutan apapun dalam kegiatan ini,” tegas Ridwan Effendi.

Ia menambahkan bahwa batasan jam operasional sesuai surat edaran Bupati Garut adalah hingga pukul 06.00 pagi, dan setelah jam tersebut area harus sudah bersih. “Pukul 06.00 pagi itu sudah clear, jadi sebelum jam 06.00 pagi para pedagang sudah harus melakukan pembenahan atau membereskan dagangannya,” jelasnya.

Ridwan Effendi mengimbau kepada seluruh pedagang di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari untuk mematuhi surat edaran Bupati Garut dan bekerja sama. Ia juga meminta pengertian dari masyarakat umum terkait pembatasan jam operasional ini.

“Bagi masyarakat yang terbiasa berbelanja di sekitar Jalan Merdeka, harap diketahui bahwa jam operasional di sini dibatasi sampai dengan pukul 06.00 pagi. Setelah itu, tidak diperbolehkan ada yang berjualan di sepanjang jalan ini,” imbaunya.

Pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut berupa pengawasan, patroli, dan penegakan peraturan oleh instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP.

(Deden Kurnia)

Admin

Recent Posts

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A (61), warga…

3 jam ago

Kadispora Garut Resmi Tutup Kejurda Bola Voli U-18 Se-Jawa Barat, Cetak Bibit Atlet Muda Berprestasi

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Asep Mulyana, secara resmi menutup Kejuaraan Daerah…

5 jam ago

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

KILASGARUTNEWS.id|Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Seskoad)…

13 jam ago

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul meluasnya dampak bencana yang menerjang…

1 hari ago

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memperkuat sinergitas antara TNI dan insan media, jajaran Kodim 0611…

1 hari ago

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

KILASGARUTNEWS.id|Di balik keterbatasan yang di jalani sejak lahir, harapan itu akhirnya datang untuk Dewi Sinta,…

1 hari ago