KILASGARUTNEWS.id|Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Pendidikan Indonesia (BEM KBM IPI Garut) menyuarakan keprihatinan serius atas terganggunya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), akibat sengketa lahan wakaf yang hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas dan berkeadilan. Senin (12/1/2026).
BEM IPI Garut menilai, konflik lahan yang berlarut-larut telah berdampak langsung pada dunia pendidikan dan mengorbankan hak dasar peserta didik. Terhambatnya KBM, hingga kondisi siswa yang harus menjalani proses pembelajaran serta menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di luar lingkungan sekolah, menjadi gambaran nyata bahwa persoalan struktural telah menjelma menjadi krisis pendidikan.
Presiden Mahasiswa BEM IPI Garut, Azhar Gifari, menegaskan bahwa siswa tidak seharusnya menjadi korban dari konflik administratif dan kepentingan orang dewasa.
“Dalam persoalan ini, yang paling dirugikan adalah siswa. Mereka tidak menciptakan sengketa, tetapi justru harus menanggung dampaknya. Pendidikan tidak boleh dijadikan korban konflik lahan,” tegas Azhar Gifari.
Senada dengan itu, Menteri Pendidikan BEM IPI Garut, Suci Amelia, menyoroti dampak serius terganggunya KBM terhadap kualitas dan keberlangsungan pendidikan siswa.
“KBM yang tidak berjalan normal dan kondisi belajar yang tidak kondusif jelas berdampak pada kualitas pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan stabil bagi siswa, bukan ruang ketidakpastian akibat konflik struktural,” ujar Suci Amelia.
Lebih jauh, BEM IPI Garut menilai Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bupati Garut, tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi persoalan ini. Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak pendidikan tetap berjalan, terlepas dari adanya sengketa lahan atau konflik administratif.
BEM IPI Garut mendesak Bupati Garut untuk turun tangan secara langsung, memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan pendidikan, serta menjamin keberlangsungan KBM di YBHM.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Sengketa hukum tidak boleh dijadikan alasan pembenaran atas terhentinya proses belajar mengajar,” tegas pernyataan sikap BEM IPI Garut.
BEM IPI Garut juga mendorong agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara akuntabel dan berpihak pada peserta didik, dengan menempatkan perlindungan hak anak dan pendidikan sebagai prioritas utama.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pendidikan, BEM IPI Garut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengkritisi persoalan ini secara konsisten dan konstruktif, demi memastikan masa depan pendidikan dan hak belajar siswa tetap terjaga.
(dk)
KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…
KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…