Kilas Kriminal

Pemuda Ini Tertangkap Basah Jajaran Sat Narkoba Polres Garut Transaksi Narkoba Lewat Medsos

KILASGARUTNEWS.id|Banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut, dan hal itu dapat terlihat dari pernyataan Polres Garut yang siap menyatakan perang dan akan memberantas narkoba di Kabupaten Garut.

Anggota Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan satu orang atas nama “SN” (39) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rabu (27/03/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. SH,MH., menyebutkan pelaku ditangkap di Kampung Sindanghela Desa Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Disaat yang bersamaan dengan diamankannya pelaku Sat Narkoba Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut plastik hitam, dan alat alat yang pelaku gunakan dalam aksinya.

Menurut keterangan “SN” (39) dirinya mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari pembelian online lewat instagram melalui nama akun SAMUDERAPACIFIC, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 10 gram seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Tidak hanya itu “SN” (39) juga membeberkan pernah membeli narkotika lainnya melalui jalur pembelian online dari akun instagram bernama Sea Of Octopuses, ia membeli tembakau sintetis dengan berat 15 gram seharga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Tujuan ia membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali. Pelaku mengaku sudah berjualan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2022.

Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kilas Garut News

Recent Posts

Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai, Garut Perkuat Kesiapsiagaan hingga Posko 24 Jam

KILASGARUTNEWS.id|Menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi basah pada musim hujan 2026–2027, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan…

15 jam ago

BPKP Jabar Bongkar Tata Kelola Keuangan 421 Desa di Garut, Bupati Tegaskan: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Bencana

KILASGARUTNEWS.id|Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, transparansi, akuntabilitas,…

15 jam ago

150 Siswa Dapat Edukasi Gizi, Garut Siapkan Inovasi Produk Perikanan Lewat Pesona

KILASGARUTNEWS.id|Bukan hanya mengajak masyarakat gemar makan ikan, Pemerintah Kabupaten Garut mulai menggenjot inovasi produk olahan…

1 hari ago

DWP Garut Gelar Lomba Hijab dan Tata Rias Pesta, 13 Peserta Unjuk Kreativitas Sambut HUT ke-27

KILASGARUTNEWS.id|Bukan sekadar soal kecantikan dan penampilan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Garut menjadikan momentum HUT…

1 hari ago

Polres Garut Gelar Apel Siaga Bencana 2026, Bupati: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

KILASGARUTNEWS.id|Ancaman bencana alam mengintai di tengah kondisi cuaca yang tak menentu. Memastikan kesiapan menghadapi segala…

1 hari ago

Bupati Garut Punya Aplikasi Pantau ASN, Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Pembenahan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut baik pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang…

2 hari ago