Redaksi Kilas

Pemkab Garut Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Ibrahim Adjie

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, telah memulai penertiban bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (11/7/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) terkait tata bangunan dan pemanfaatan ruang.

Bupati Garut, Abdusy Syakur, yang memimpin langsung menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar bangunan yang melanggar jalur air dan melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) atau Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Ini dalam rangka penegakan Perda terkait dengan aturan bangunan. Bangunan ini melanggar jalur air dan juga membangun lebih dari batasannya, sehingga nanti saya bongkar,” tegas Bupati Syakur.

Syakur juga menekankan komitmen Pemkab Garut untuk melakukan penertiban secara bertahap dan konsisten. Peringatan akan diberikan terlebih dahulu, diikuti dengan tindakan penegakan hukum jika pelanggaran tidak diindahkan.

“Kita akan konsisten untuk melakukan ini secara bertahap ya, satu-satu kita peringatkan dulu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan banjir karena terhambatnya saluran air, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Kita mengajak masyarakat untuk menaati semua aturan yang berlaku, Perda-lah, undang-undang-lah, Perbup-lah, semua kita imbau untuk ditaati,” kata Bupati.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menjelaskan bahwa banyak bangunan yang ditertibkan belum memiliki perizinan lengkap. Selain itu, beberapa bangunan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang seharusnya minimal 3,5 meter dari bahu jalan untuk jalan kolektor primer seperti Jalan Ibrahim Adjie.

“Ini kan pertama perizinannya belum lengkap, yang kedua ada bangunan, harusnya kan ini kan karena ini jalan kolektor primer, ini minimalnya kan 3,5 meter dari bahu jalan,” terang Agus.

Agus Ismail juga mengungkapkan bahwa pihak PUPR telah memberikan surat peringatan (SP) hingga SP3 kepada pemilik bangunan yang melanggar.

“Sudah diberikan peringatan beberapa, ini kan tinggal penindakan,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa pihaknya fokus pada penertiban khusus di jalur Ibrahim Adjie. Dalam kesempatan ini, pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen.

Eko juga menyebutkan salah satu minimarket yang menjadi target penertiban karena diduga melanggar sepadan jalan dan perizinan. Ia memastikan bahwa penertiban akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Ini tentu akan kita proses lanjut, dan bisa dilakukan penyegelan kalau terkait dengan perizinan. Terus kalau mengenai sepadan jalan kita akan lakukan pembongkaran,” jelasnya.

Penertiban ini merupakan langkah awal dari serangkaian upaya Pemkab Garut untuk menata kembali tata ruang dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Garut.

Adapun salah satu peraturan yang dilanggar dalam penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

#polresgarut

(dk/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

Falah Ramdani Resmi Dilantik Jadi Kades Cimanganten, Bupati Garut Tekankan Amanah dan Pelayanan Publik

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik Falah Ramdani sebagai Kepala Desa Cimanganten hasil Pemilihan Antar…

2 jam ago

Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Seorang perempuan bernama Emy Nur Avia (41), warga Kampung Petakan, Desa Simpang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten…

4 jam ago

Stand UMKM Kodim 0611/Garut Jadi Sorotan di Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026

KILASGARUTNEWS.id|Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan seremoni, tetapi juga melalui penguatan ekonomi kerakyatan.…

12 jam ago

Dandim 0611/Garut Didampingi Ibu Ketua Persit Hadiri Gelar Senja dan Penurunan Duplikat Bendera Pusaka Peringatan HUT RI ke-81

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., didampingi Ibu Ketua Persit KCK Cabang…

13 jam ago

Dandim 0611/Garut Hadiri Pemberian Remisi, 503 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Pengurangan Masa Tahanan

KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 503 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menerima remisi umum dalam rangka…

13 jam ago

Upacara HUT RI ke-81, Bupati Syakur Sampaikan Kabar Positif Pembangunan Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan sejumlah capaian positif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dalam…

1 hari ago