‎Pemkab Garut Sosialisasikan Substansi KUHP kepada ASN - Kilas Garut News

‎Pemkab Garut Sosialisasikan Substansi KUHP kepada ASN

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut melakukan sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada ASN, bertempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).

‎Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

‎”Undang-undang ini mengganti undang-undang yang sudah lama dibuat oleh pemerintah kolonial, artinya akan ada perubahan yang signifikan terkait dengan perlakuan/sikap kita terhadap adanya tindak pidana kejahatan,” ujar Bupati Syakur.

‎Ia menegaskan bahwa perubahan yang dibawa KUHP baru bersifat substansial. Undang-undang ini disusun oleh wakil rakyat sesuai kondisi sosial masyarakat dan menekankan nilai-nilai Pancasila, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pendekatan restorative justice, serta pengakuan terhadap kearifan lokal.

‎”Kami berharap bahwa KUHP yang baru ini dapat membawa perubahan mendasar dalam filosofi dan substansi hukum pidana Nasional sehingga harus diantisipasi mulai dari pemahaman yang komprehensif. Sehingga kita berharap kegiatan ini jadi memperkuat kesiapan lintas sektor,” ujarnya.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Yuyun Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemkab Garut dalam mempersiapkan pemberlakuan KUHP baru. Ia menyampaikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan terhadap asas dan pendekatan hukum pidana.

‎”KUHP yang baru ini membawa perubahan besar pada asas dan pendekatan hukum pidana di Indonesia, di dalamnya terdapat pembaruan konsep hukum pidana serta pengakuan terhadap hukum kehidupan di masyarakat atau Living Law,” jelas Yuyun.

‎Menurutnya, sosialisasi ini penting untuk penyamaan persepsi. Dengan pemahaman yang utuh, perangkat daerah dapat menjalankan pelayanan publik dan pemerintahan dengan lebih tertib, hati-hati, dan sesuai ketentuan hukum.

‎Beberapa poin penting yang ditekankan dalam KUHP baru antara lain:

‎1. Penegasan perlindungan HAM, termasuk pembatasan penggunaan pidana mati sebagai pidana alternatif.

‎2. Perlindungan kelompok rentan.

‎3. Penguatan asas prioritas.

‎4. Penyesuaian delik terkait penyerahan informasi, manipulasi data, dan pelanggaran privasi di era digital.

‎Yuyun menegaskan bahwa jajaran penegak hukum di Kabupaten Garut—Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, dan Rutan—pada prinsipnya telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP pada 2 Januari 2026.

‎”Masa transisi selama 3 tahun yang ditetapkan pemerintah pusat harus dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan OPD terkait untuk memahami penyerapan ketentuan baru agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum dalam penyelesaian di Pemerintahan,” tambahnya.

‎Ia berharap pembaruan KUHP dapat lebih mengedepankan sisi humanis dan Restorative Justice. Kejaksaan Negeri Garut juga berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penguatan aspek legalitas serta pencegahan permasalahan hukum melalui edukasi, koordinasi, dan sinergi yang konstruktif..

Baca Juga :  ACT Bantu Proses Pengobatan Bu Wawat Yang Idap Kanker Payudara

(dk)

Berita Terkait

Mayat di Selokan Bikin Heboh, Polisi Pastikan Tanpa Luka Kekerasan
Sekap Korban dan Gondol Aset, Tim Sancang Ringkus Pelaku Curas Gas LPG di Garut
2.600 Buruh Garut Diberangkatkan, Polisi Jamin Aman Hingga Jakarta
Menuju May Day Aman, Polres Garut Periksa Kendaraan dan Kesehatan Kru
Menuju Garut Digital, Bupati dan Wabup Dorong Sagarut Jadi Platform Utama Warga
Instruksi Tegas Bupati Garut, Dinsos Wajib Hadir untuk Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
Proyek Jalan IJD Masuk Tahap Krusial, Garut Pastikan Transparan dan Tepat Guna
Knalpot Brong Ditindak Tegas Anggota Lantas Garut, Pelanggar Lalin Dikejar Lewat ETLE dan Tilang Manual
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:43 WIB

Mayat di Selokan Bikin Heboh, Polisi Pastikan Tanpa Luka Kekerasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:37 WIB

Sekap Korban dan Gondol Aset, Tim Sancang Ringkus Pelaku Curas Gas LPG di Garut

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

2.600 Buruh Garut Diberangkatkan, Polisi Jamin Aman Hingga Jakarta

Kamis, 30 April 2026 - 23:25 WIB

Menuju May Day Aman, Polres Garut Periksa Kendaraan dan Kesehatan Kru

Kamis, 30 April 2026 - 21:40 WIB

Menuju Garut Digital, Bupati dan Wabup Dorong Sagarut Jadi Platform Utama Warga

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Mayat di Selokan Bikin Heboh, Polisi Pastikan Tanpa Luka Kekerasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:43 WIB

Redaksi Kilas

2.600 Buruh Garut Diberangkatkan, Polisi Jamin Aman Hingga Jakarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

Redaksi Kilas

Menuju May Day Aman, Polres Garut Periksa Kendaraan dan Kesehatan Kru

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:25 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!