Kilas Kriminal

Pelaku Penganiayaan di Limbangan Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Garut

Kilas Garut News-Sat Reskirim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Kp. Cijolang Rt. 002 Rw. 004 Desa Cijolang Kec. Bl. Limbangan Kab. Garut pada Kamis,12 Mei 2022 sekitar Jam 07.00 WIB.

Berdasarkan laporan Polisi, Tanggal 12 Mei 2022, Perihal dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.

Berdasarkan keterangannya dalam Press Release Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, S.I.P, menyampaikan, Pelaku berinisial I (45 th) warga asal Kp. Cijolang Babakan Rt. 2/4 Kel./Desa Cijolang menganiaya Sdr. DP (41 th) warga Kp. Cijolang Babakan Rt. 2/4 Kel/Desa Cijolang Kec. BL. Limbangan Kab. Garut.

Tersangka juga menganiaya Sdri. It (80 th) selaku nenek tersangka, sampai mengalami luka di hidung, yang masih satu RT dengan tersangka dan korban lainnya.

Kasat Reskrim Polres Garut juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari sejak malam hari pelaku sudah bertingkah laku meresahkan warga dan sempat mengetuk ngetuk pintu rumah warga sekitar sehingga warga sekitar sudah merasa ketakutan.

“Pagi harinya Kamis 12 Mei 2022 sekitar jam 07.00 WIB ketika korban Sdr. DP sedang menegur anak – anak yang bermain memukul – mukul kaleng bekas”. Terang Kasat Reskrim Polres Garut.

“Saat itu juga pelaku merasa terganggu karena suara kaleng tersebut tiba – tiba dari belakang pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan cangkul sehingga korban terjatuh”. Terangnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Garut, Selanjutnya secara membabi buta pelaku membacokan cangkul bagian depannya secara berulang sampai korban terkapar.

“Tidak berhenti di situ, kemudian pelaku memukul korban lain yaitu Sdri. I Nenek Pelaku”. Ucapnya.

Dilanjutkannya AKP Dede Sopandi, melihat kejadian tersebut sontak warga langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas namun sangat disayangkan nyawa tidak tertolong dan Korban meninggal dunia di puskesmas Limbangan.

“1 buah cangkul kami amankan dan kami jadikan barang bukti. Pelaku di jerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP; Tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang”. Jelasnya.

“Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, diancam hukuman selama 15 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP, diancam hukuman selama 5 tahun. – Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman selama 7 tahun”. Tutup AKP Dede Sopandi.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I Salurkan Santunan untuk Masjid di Desa Simpang

KILASGARUTNEWS.id|Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I dari Batalyon 125/Simbisa memberikan santunan berupa bantuan uang…

4 jam ago

Takut Dibegal Saat Pulang, Warga Hubungi Layanan 110, Polsek Cilawu Berikan Pengawalan

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Cilawu Polres Garut dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Call…

6 jam ago

Dari Jalan Raya ke Tengah Warga, Satlantas Polres Garut Tebar Kepedulian di HUT Lantas ke-71

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Garut…

2 hari ago

BPJS PBI Garut Masih Digodok, Dinsos Pastikan Warga yang Butuh Tetap Difasilitasi

KILASGARUTNEWS.id|Kabar soal masyarakat yang berada di luar desil 1 sampai 5 tidak lagi mendapatkan pelayanan…

3 hari ago

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan…

3 hari ago

HPSI Gadjah Putih Berduka, Hj. Komariah Sosok Keluarga Pendiri Telah Tiada

KILASGARUTNEWS.i|Kabar duka menyelimuti keluarga besar Himpunan Pencak Silat Indonesia (HPSI) Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka…

4 hari ago