Modus Mengaku Disuruh Pemilik Rumah, Dua Pelaku Pencurian di Garut Ditangkap Polisi - Kilas Garut News

Modus Mengaku Disuruh Pemilik Rumah, Dua Pelaku Pencurian di Garut Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian rumah kosong ditangkap polisi

i

Pelaku pencurian rumah kosong ditangkap polisi

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang terjadi di Perumahan Griya Bumi Praja, Blok E-13, RT 02 RW 12, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

Kedua pelaku dalam insiden ini adalah JA (26) warga Kecamatan Banyuresmi dan GP (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah yang juga menjadi korban, bersama anaknya, berkunjung ke rumah miliknya pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati sofa tamu yang biasa berada di ruang tengah sudah tidak ada.

Kecurigaan bertambah saat ia memeriksa seluruh isi rumah dan mendapati hampir seluruh barang berharga telah raib.

Baca Juga :  Polres Garut Siap Menerima Pendaftaran Polri Jalur Akpol (Akademi Kepolisian) Tahun 2024

Modus dari kedua pelaku ini adalah ketika ditanya oleh warga sekitar, kedua pelaku ini mengatakan bahwa ia disuruh oleh pemilik rumah mengangkut barang-barangnya untuk pindahan.

Saat ditengah-tengah aksinya kedua pelaku sempat mengalami mogok dan di bantu oleh warga sekitar yang tidak tahu bahwa yang ia bantu adalah maling.

Kepada warga, para pelaku tersebut mengaku akan pindah rumah.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit kulkas Polytron warna hitam-putih, 1 unit mesin cuci Sharp biru-putih, 1 buah sofa tamu warna emas, 1 unit magic com merk Niko, 1 buah tabung gas 3kg, 1 unit dispenser SANEX pink-putih, 1 kipas angin merk Cosmos, 1 unit air fryer merk Goto, 4 kasur lipat merk The Erland, 1 lukisan tembaga bergambar bunga besar, serta 1 unit coffee maker warna hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 11.000.000.

Baca Juga :  Dasar Naas Beli Motor Hasil Curian di Medsos, Dua Penadah Berhasil di Ringkus Polsek Tarogong Kidul 

“Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu pagi, 8 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kami langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta hasil pendalaman informasi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian rumah kosong.” ujar Kapolsek kepada awak media, Kamis (12/06/2025).

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan juga sedang dalam proses pendataan untuk dikembalikan kepada korban.” pungkas Kapolsek.

Polsek Tarogong Kaler mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WIB

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!