Kilas Pilkada

KPU Garut : Simak Ketentuan Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

KILASGARUTNEWS.id|Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Masyarakat Garut yang menjadi pemilih pada Pilkada 2024 bisa pindah memilih atau pindah TPS jika sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Ini Ketentuan Pindah Memilih Pemilu/Pilkada 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.
  3. KPU akan memetakan TPS mana disekitar tempat tujuan.
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Demikian mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  8. Pindah domisili;
  9. Tertimpa bencana alam;
  10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau.
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Agus*).
Kilas Garut News

Share
Published by
Kilas Garut News

Recent Posts

Tikungan Rawan di Dayeuhmanggung Kini Lebih Aman, Polsek Cilawu Pasang “Mata” untuk Pengendara

KILASGARUTNEWS.d|Kabar baik bagi warga dan pengguna jalan di wilayah Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu. Sejumlah titik tikungan…

14 jam ago

Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I Salurkan Santunan untuk Masjid di Desa Simpang

KILASGARUTNEWS.id|Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I dari Batalyon 125/Simbisa memberikan santunan berupa bantuan uang…

2 hari ago

Takut Dibegal Saat Pulang, Warga Hubungi Layanan 110, Polsek Cilawu Berikan Pengawalan

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Cilawu Polres Garut dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Call…

2 hari ago

Dari Jalan Raya ke Tengah Warga, Satlantas Polres Garut Tebar Kepedulian di HUT Lantas ke-71

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Garut…

4 hari ago

BPJS PBI Garut Masih Digodok, Dinsos Pastikan Warga yang Butuh Tetap Difasilitasi

KILASGARUTNEWS.id|Kabar soal masyarakat yang berada di luar desil 1 sampai 5 tidak lagi mendapatkan pelayanan…

5 hari ago

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan…

5 hari ago