Kilas Pilkada

KPU Garut : Simak Ketentuan Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

KILASGARUTNEWS.id|Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Masyarakat Garut yang menjadi pemilih pada Pilkada 2024 bisa pindah memilih atau pindah TPS jika sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Ini Ketentuan Pindah Memilih Pemilu/Pilkada 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.
  3. KPU akan memetakan TPS mana disekitar tempat tujuan.
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Demikian mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  8. Pindah domisili;
  9. Tertimpa bencana alam;
  10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau.
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Agus*).
Kilas Garut News

Share
Published by
Kilas Garut News

Recent Posts

Bhabinkamtibmas Pangalengan Pastikan Pertanian dan Perkebunan Warga Tetap Produktif

KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan Polresta Bandung melaksanakan kegiatan…

14 jam ago

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kertasari Aktif Dampingi Petani

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan…

14 jam ago

Dari Keamanan ke Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cikancung Bergerak Bersama Warga

KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, Anggota Bhabinkamtibmas turut aktif melaksanakan…

14 jam ago

Ketahanan Pangan Jadi Fokus, Bhabinkamtibmas Baleendah Pantau Jagung dari Dekat

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah melaksanakan kegiatan pemantauan pertumbuhan tanaman…

14 jam ago

Lahan Jagung 2 Hektare Jadi Fokus Pendampingan Bhabinkamtibmas Dayeuhkolot

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Kulon Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung,…

15 jam ago

Bhabinkamtibmas Panundaan Bergerak, Lahan Jagung Produktif Jadi Fokus Pendampingan

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Panundaan Polsek Ciwidey Polresta Bandung, Aipda…

15 jam ago