Kilas Pilkada

KPU Garut : Simak Ketentuan Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

KILASGARUTNEWS.id|Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Masyarakat Garut yang menjadi pemilih pada Pilkada 2024 bisa pindah memilih atau pindah TPS jika sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Ini Ketentuan Pindah Memilih Pemilu/Pilkada 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.
  3. KPU akan memetakan TPS mana disekitar tempat tujuan.
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Demikian mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
  4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  5. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  8. Pindah domisili;
  9. Tertimpa bencana alam;
  10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau.
  11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Agus*).
Kilas Garut News

Share
Published by
Kilas Garut News

Recent Posts

Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Garut Tahun…

9 menit ago

Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan

KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Kabupaten Garut melontarkan kritik keras terhadap anggaran kegiatan “Gebyar…

20 menit ago

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

KILASGARUTNEWS.id|Warga Kecamatan Malangbong digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tepi Sungai Cipedes, Kampung Karamat…

56 menit ago

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan…

6 jam ago

Priyo Sumbodo Turun Tangan, Longsor Putus Jalur Utama Garut Selatan

KILASGARUTNEWS.id|Bencana tanah longsor terjadi di Jalan Raya Provinsi Bungbulang–Caringin, tepatnya di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang,…

9 jam ago

TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128, TNI bersama pemerintah daerah dan masyarakat…

12 jam ago