KILASGARUTNEWS.id|Bagi pemilih yang hendak pindah tempat memilih dipersilahkan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Masyarakat Garut yang menjadi pemilih pada Pilkada 2024 bisa pindah memilih atau pindah TPS jika sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Ini Ketentuan Pindah Memilih Pemilu/Pilkada 2024:
Demikian mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.
Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih
KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan Polresta Bandung melaksanakan kegiatan…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan…
KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, Anggota Bhabinkamtibmas turut aktif melaksanakan…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah melaksanakan kegiatan pemantauan pertumbuhan tanaman…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Kulon Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung,…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Panundaan Polsek Ciwidey Polresta Bandung, Aipda…