KILASGARUTNEWS.id|Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, mengatakan bahwa batas pengeluaran dana kampanye tidak boleh melebihi angka Rp.62,1 miliar.
Demikian juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan batas dana kampanye bagi masing- masing Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
lanjut Dedi, itu sebagai batasan harga, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit oleh akuntan publik,” ujarnya
Pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut hal itu berdasarkan ketetapan bersama batasan angkanya tidak boleh melebihi dana Rp.62.105.457.040 untuk masing-masing paslon.
“Setiap pengeluaran kegiatan kampanye diatur secara rinci batas maksimal dana yang digunakan seperti untuk rapat umum sebesar Rp.205 jutaan, pembuatan bahan kampanye sebesar Rp.60 jutaan, dan masih banyak lagi, semuanya dibatasi besaran danany,.”pungkasnya.(Agus*).
KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan Polresta Bandung melaksanakan kegiatan…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mewujudkan…
KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan, Anggota Bhabinkamtibmas turut aktif melaksanakan…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah melaksanakan kegiatan pemantauan pertumbuhan tanaman…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Kulon Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung,…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Panundaan Polsek Ciwidey Polresta Bandung, Aipda…