KILASGARUTNEWS.id|Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat, Deden Kurnia, S.Pd., menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme lembaga kesejahteraan sosial (LKS) sekaligus memastikan masyarakat penerima manfaat memperoleh pelayanan yang berkualitas, manusiawi, dan berorientasi pada perlindungan. Kamis (15/10/2026).
Menurut Deden, keberadaan LKS tidak cukup hanya ditopang legalitas kelembagaan dan kelengkapan administrasi. Kualitas SDM yang menjalankan pelayanan secara langsung juga harus menjadi perhatian utama, karena mereka berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan pendampingan, perlindungan, rehabilitasi sosial, serta penguatan keberfungsian sosial.
“Sertifikasi SDM kesejahteraan sosial jangan hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Lebih dari itu, sertifikasi harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa tenaga yang memberikan pelayanan sosial benar-benar memiliki kompetensi, keterampilan, integritas, dan etika profesi yang memadai. Penerima manfaat harus mendapatkan pelayanan yang profesional dan terlindungi hak-haknya,” tegas Deden Kurnia.
Deden menilai, penguatan kompetensi SDM kesejahteraan sosial perlu menjadi agenda bersama pemerintah, organisasi profesi, forum LKS, dan seluruh pengelola lembaga pelayanan sosial.
SDM kesejahteraan sosial memiliki peran beragam, mulai dari Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS), relawan sosial, hingga penyuluh sosial. Mereka dituntut mampu memahami persoalan penerima manfaat, melakukan asesmen kebutuhan, menyusun rencana intervensi, memberikan pendampingan, serta mengevaluasi hasil pelayanan secara tepat.
Karena itu, menurut Deden, kompetensi tidak cukup diukur dari pengetahuan teoritis semata. Kemampuan praktik, komunikasi, pemahaman etika profesi, perlindungan kelompok rentan, dan tanggung jawab dalam menjalankan pelayanan juga menjadi unsur penting.
“LKS merupakan bagian penting dalam ekosistem pelayanan kesejahteraan sosial. Di dalamnya ada pengurus, pendamping, pengasuh, pekerja sosial, dan unsur pelayanan lainnya yang setiap hari menjalankan tugas kemanusiaan. Mereka perlu mendapatkan akses peningkatan kapasitas yang terarah agar mampu bekerja sesuai standar dan kebutuhan penerima manfaat,” ungkapnya.
Deden berpandangan, sosialisasi mengenai persyaratan dan mekanisme sertifikasi perlu diperluas agar dapat dipahami oleh seluruh LKS, termasuk lembaga yang berada di wilayah perdesaan dan memiliki keterbatasan sumber daya.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat sinergi dalam penyediaan pelatihan, pendampingan, dan informasi sertifikasi agar peningkatan kualitas SDM tidak hanya dapat diakses oleh lembaga yang memiliki fasilitas memadai.
“Jangan sampai semangat meningkatkan profesionalisme justru terhambat karena keterbatasan informasi, kesempatan pelatihan, atau kemampuan lembaga dalam mempersiapkan SDM-nya. Kita perlu mendorong sistem pembinaan yang terbuka, terarah, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SDM kesejahteraan sosial untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.
Lebih jauh, Ketua FLKSI Jawa Barat itu menekankan bahwa keberhasilan sertifikasi semestinya tercermin dalam perubahan nyata pada kualitas pelayanan di lapangan.
Penerima manfaat, terutama anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial, membutuhkan pelayanan yang tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia, menjaga kerahasiaan informasi, dan mengutamakan keselamatan serta kepentingan terbaik penerima manfaat.
Deden menilai, evaluasi berkala dan pembinaan berkelanjutan diperlukan agar kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan dan sertifikasi benar-benar diterapkan dalam kegiatan pelayanan sehari-hari.
“Ukuran keberhasilan kita bukan sekadar berapa banyak SDM yang mendapatkan sertifikat, melainkan sejauh mana kompetensi itu berdampak pada pelayanan yang lebih baik, responsif, aman, dan bermartabat. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pertolongan justru tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya. Inilah semangat yang harus terus kita bangun bersama,” tegasnya.
Deden berharap penguatan kompetensi dan sertifikasi SDM kesejahteraan sosial dapat menjadi bagian dari gerakan bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola LKS di Indonesia, termasuk di Jawa Barat.
Ia juga mendorong agar komunikasi antara pemerintah, lembaga pelatihan, Dinas Sosial, forum LKS, dan pengelola lembaga terus diperkuat sehingga kebutuhan peningkatan kapasitas dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan.
Menurutnya, profesionalisme pelayanan sosial harus berjalan beriringan dengan komitmen kemanusiaan. Legalitas kelembagaan, standar pelayanan, kompetensi SDM, integritas pengurus, serta perlindungan penerima manfaat merupakan unsur yang saling melengkapi.
“Semangat kita adalah memastikan setiap orang yang membutuhkan pelayanan sosial mendapatkan pendampingan yang layak dan manusiawi. Dengan SDM yang kompeten, lembaga yang bertanggung jawab, serta kolaborasi yang kuat, kita berharap pelayanan kesejahteraan sosial semakin berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Deden Kurnia.
(red)




























