KILASGARUTNEWS.id|Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi tentang Peran BPSK sebagai Lembaga Peradilan Non-litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Selasa (25/6/2024).
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Nia Gania Karyana menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen. Konsumen yang mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, yang berfungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.
“Dan terkait pengaduan itu bisa saja dilakukan ke LPKSM, Lembaga Penyelesaian Sengketa Swadaya Masyarakat, sama fungsinya. Hanya kalau BPSK mah buatan pemerintah, kalau LPKSM mah buatan masyarakat yang didaftarkan di Kementerian Kehakiman,” katanya.
Gania menambahkan, pemerintah daerah melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.
“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ucapnya.
Gania menuturkan, masyarakat Garut juga bisa melaporkan ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang dialaminya kepada Disperindag ESDM. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pada pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang nyaman kepada konsumennya.
“Kalau hak dan kewajiban sudah dapat dipenuhi oleh keduanya, maka tidak akan terjadi yang namanya persengketaan di antara keduanya,” ujarnya.
Ketua BPSK Kabupaten Garut Asep Dedi Setiadi menyoroti pentingnya sosialisasi ini untuk mengenalkan keberadaan BPSK yang sudah dibentuk sejak 2016. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Garut.
Asep menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain menyelesaikan sengketa, BPSK bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausal baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.
“Nah itu kewajiban-kewajiban yang harus kita sosialisasikan sebetulnya ke masyarakat, baik itu selaku pelaku usaha maupun kepada konsumen, itu tujuannya,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di bidang perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.
Asep juga menekankan, BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dan proses penyelesaiannya gratis dengan batas waktu maksimal 21 hari. Meskipun begitu, pihaknya tidak memihak kepada siapapun, karena persengketaan akan timbul jika salah satunya merasa dirugikan.
“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK alternatifnya, ke BPSK kita gratis, terus penyelesaian sengketanya itu kita diberi waktu oleh Undang-Undang Nomor 8 (tahun) 99 itu hanya 21 hari sudah selesai,” ucapnya.
Ia berharap, baik pelaku usaha maupun konsumen, lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa.(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan…
KILASGARUTNEWS.id|Bencana tanah longsor terjadi di Jalan Raya Provinsi Bungbulang–Caringin, tepatnya di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang,…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128, TNI bersama pemerintah daerah dan masyarakat…
KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah di ruang digital untuk menjawab persepsi…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik serta mengambil sumpah jabatan para Pejabat Struktural…
KILASGARUTNEWS.id|Puncak peringatan Hari Kartini ke-147 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Gabungan Organisasi Wanita (GOW) ke-72…