Redaksi Kilas

Ketua BPSK Garut : Sebagai Wadah Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen

KILASGARUTNEWS.id|Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi tentang Peran BPSK sebagai Lembaga Peradilan Non-litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Selasa (25/6/2024).

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Nia Gania Karyana menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen. Konsumen yang mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, yang berfungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

“Dan terkait pengaduan itu bisa saja dilakukan ke LPKSM, Lembaga Penyelesaian Sengketa Swadaya Masyarakat, sama fungsinya. Hanya kalau BPSK mah buatan pemerintah, kalau LPKSM mah buatan masyarakat yang didaftarkan di Kementerian Kehakiman,” katanya.

Gania menambahkan, pemerintah daerah melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ucapnya.

Gania menuturkan, masyarakat Garut juga bisa melaporkan ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang dialaminya kepada Disperindag ESDM. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pada pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang nyaman kepada konsumennya.

“Kalau hak dan kewajiban sudah dapat dipenuhi oleh keduanya, maka tidak akan terjadi yang namanya persengketaan di antara keduanya,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut Asep Dedi Setiadi menyoroti pentingnya sosialisasi ini untuk mengenalkan keberadaan BPSK yang sudah dibentuk sejak 2016. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Garut.

Asep menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain menyelesaikan sengketa, BPSK bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausal baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

“Nah itu kewajiban-kewajiban yang harus kita sosialisasikan sebetulnya ke masyarakat, baik itu selaku pelaku usaha maupun kepada konsumen, itu tujuannya,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di bidang perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan, BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dan proses penyelesaiannya gratis dengan batas waktu maksimal 21 hari. Meskipun begitu, pihaknya tidak memihak kepada siapapun, karena persengketaan akan timbul jika salah satunya merasa dirugikan.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK alternatifnya, ke BPSK kita gratis, terus penyelesaian sengketanya itu kita diberi waktu oleh Undang-Undang Nomor 8 (tahun) 99 itu hanya 21 hari sudah selesai,” ucapnya.

Ia berharap, baik pelaku usaha maupun konsumen, lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa.(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut

KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga Kampung Panyingkiran, RT 03 RW 07, Desa Situsaeur, Kecamatan…

7 jam ago

LKS Al Usman Jadi Jembatan Kemanusiaan, Rifa Nurazizah Putri Warga Desa Cinunuk Wanaraja Terima Bantuan Sembako dari Dinsos Garut

KILASGARUTNEWS.id|Tidak semua warga penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan hidupnya. Sebagian dari mereka bahkan…

8 jam ago

LKS Al Usman Sucinaraja Kembali Hadirkan Harapan, Muhammad Nabil Rafif Kini Bisa Mendengar Berkat Alat Bantu dari Dinsos Garut

KILASGARUTNEWS.id|Harapan kembali hadir bagi keluarga penyandang disabilitas di Kabupaten Garut. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Al…

9 jam ago

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan

KILASGARUTNEWS.id|Upaya membantu proses identifikasi korban kecelakaan Kapal Virgo 8 rute Surabaya–Banjarmasin terus dilakukan. Sidokkes Polres…

12 jam ago

Sampai Saat Ini 9 ABK Asal Karangpawitan Masih Hilang: Keluarga Terus Menunggu Kabar

KILASGARUTNEWS.id|Tragedi tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Kabupaten Garut.…

18 jam ago

Enam Motor Berhasil Diamankan Polres Garut, Korban Kehilangan Diminta Cek Data

KILASGARUTNEWS.id|Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Garut yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor. Polres Garut…

1 hari ago