Sempat menjadi DPO kaus korupsi dana desa, YOF mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut.
KILASGARUTNEWS.id|Sempat menjadi DPO kaus korupsi dana desa, YOF mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut.
Selama 2 bulan tersangka YOF status buron melarikan diri ke daerah Semarang, Jawa Tengah.
“Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023).
Dikatakan Kasi Intel, YOF dijadikan tersangka sejak 11 September tahun 2023 dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 784.000.000 ((Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah).
Tersangka YOF saat ditetapkan jadi tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Kejari Garut, malah melarikan diri sehingga yang bersangkutan masuk menjadi daftar DPO.
Setelah sekian lamanya melakukan pencarian terhadap tersangka. YOF berhasil ditangkap di PURI Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pada tahun anggaran 2022 tersangka YOF melakukan tindak pidana korupsi uang dana desa dan bantuan langsung tunai. Saat menjabat kepala desa Banjarsari tersangka YOF dalam pengelolaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program sehingga diduga ada penggelembungan harga barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta,” ungkap Kasi Intel.
Sebanyak 83 saksi saat proses penyelidikan perkara tersebut diantaranya pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.
Rentetan proses penyelidikan kasus YOF, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah ikut terseret dalam proses pemeriksaan sampai penyelidikan perkara ini.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.
(red*).
KILASGARUTNEWS.id|Semangat gotong royong terlihat kuat dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 yang dilaksanakan…
KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri acara Layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di…
KILASGARUTNEWS.id|Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat, Deden Kurnia, S.Pd melontarkan pernyataan tegas…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Garut Tahun…