KILASGARUTNEWS.id|Abdusy Syakur Amin resmi menetapkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026 tentang penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum penyaluran ADD kepada seluruh desa di Kabupaten Garut pada tahun anggaran berjalan. Penetapan ini dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mendukung percepatan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan total pagu ADD Tahun Anggaran 2026 yang akan didistribusikan kepada desa-desa sesuai formula yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mencakup alokasi dasar dan alokasi proporsional.
Bupati Garut menegaskan bahwa ADD harus dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan akuntabel, terutama untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Garut dapat segera merealisasikan program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Polres Garut melalui kegiatan donor darah rutin yang digelar…
KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Agus Kurniawan, melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan…
KILASGARUTNEWS.id|Suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur menyelimuti warga Kampung Keramat Kidul dan Kampung Cirandaka saat…
KILASGARUTNEWS.id|Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan kegiatan penyerapan hasil panen jagung dari…
KILASGARUTNEWS.id|SDN 2 Sukaratu resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pembukaan pendaftaran…