Redaksi Kilas

Kapolres Garut Gelar Press Release Ops Libas Lodaya 2022, 4 Orang Diketahui Residivis

Kilas Garut News-Sebanyak 29 orang berhasil diamankan Polres Garut Polda Jabar saat gelar Pres Release Ops Libas Lodaya 2022 bertempat di Mako Halaman Polres Garut yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Mei-04 Juni 2022. Sebanyak 7 orang dilakukan penahanan dari 29 orang yang diamankan Jajaran Polres Garut polda Jabar dengan kasus pencurian dengan pemberatan serta ranmor R2, penganiayaan dan sajam. Sabtu 4/6/2022.

Polres Garut Polda Jabar amankan 29 orang pada saat Ops Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan sejak pada 26 Mei s/d 4 Juni 2022.

Dari ke 29 orang yang diamankan tersebut, 7 orang dilakukan penahanan terkait perkara pencurian dengan pemberatan termasuk ranmor R2, perjudian, Sajam dan penganiayaaan.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si menyampaikan didepan awak media ada 8 orang yang di proses Tipiring dengan menggunakan Perda, anti maksiat, K3 dan sebanyak 14 orang dilakukan pembinaan.

Dalam Ops Libas Lodaya 2002 ini kami lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.SI, kami sudah melakukan tindakan penegakan hukum khususnya di Wilayah Hukum Polres Garut dengan melakukan beberapa langkah preventif seperti deklarasi penolakan gank motor yang ada di wilayah hukum Polres Garut.

“Kami juga tentunya akan melakukan Deklarasi terkait peniadaan gank motor juga termasuk dengan prilaku pengendara kendaraan bermotor yang mengganggu ketertiban masyarakat”. Ucapnya dengan tegas.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si menambahkan sebanyak 7 orang kami lakukan penahanan, 4 orang adalah residivis dari 29 orang yang diamankan dengan kasus serupa yaitu ranmor.

“Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku bervariasi yakni dijerat dengan pasal 363, 351, 303 KUHP, termasuk juga Undang Undang Darurat dan Perda Kabupaten Garut”.Ucapnya

“Dari TKP keseluruhan ada sekitar 13 TKP di seluruh Kabupaten Garut, sedangkan barang bukti yang berhasil kami amankan cukup banyak, termasuk Kendaraan R2, ayam, peralatan-peralatan untuk melakukan pencurian”. Terang Kapolres Garut.Pasal yang di sangkakan bervariasi dari mulai 363 KUHP, 351, 303, termasuk juga Undang Undang Darurat dan Perda Kabupaten Garut.

Piahknya beserta jajaran dari Polres Garut akan terus melakukan penindakan, terhadap setiap bentuk premanisme dan kejahatan di jalanan yang dapat meresahkan warga masyarakat kabupaten garut dan kami tidak akan ragu kepada pelaku tindak kejahatan yang masih berani melakukan tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Garut”. Terangnya.(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Diduga Ada Mahar Jabatan Korwil Disdik Garut, ASN Asal Cikelet Mengaku Rugi Rp 25 Juta

KILASGARUTNEWS.id|Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali diterpa isu tak sedap. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)…

1 hari ago

Dinsos Garut Turun Tangan Setelah LKS Al Usman Temukan Warga Disabilitas Terlantar Bansos di Linggamukti

KILASGARUTNEWS.id|LKS Al Usman kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui kolaborasi bersama Dinas Sosial Kabupaten…

3 hari ago

Disdukcapil Garut Turun Gunung di TMMD, Warga Mekarmulya Serbu Layanan Adminduk Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut turut hadir dalam kegiatan Program TNI Manunggal…

4 hari ago

Sekolah Rakyat Garut Masuki Tahap Krusial, Kemensos Pastikan Lokasi Harus Bebas Bencana

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menerima kunjungan kerja Perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) RI guna meninjau…

4 hari ago

Kadinsos Garut Marlinda Temui Mensos RI, Bersiap Bangun Sekolah Rakyat dan Infrastruktur Sosial

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut terus bergerak cepat dalam merealisasikan Program Strategis Nasional (PSN) di wilayahnya. Kepala…

4 hari ago

Dari Ucapan Pernikahan hingga Duka Cita, Yans Florist Setia Layani Warga Garut 24 Jam

KILASGARUTNEWS.id|Di tengah ramainya usaha karangan bunga di Kabupaten Garut, nama Yans Florist milik H. Yayan…

1 minggu ago