Home / Redaksi Kilas

Selasa, 5 April 2022 - 20:34 WIB

Kabupaten Garut Turun Ke Level 1 Pada Masa Perpanjangan PPKM di Bulan Ramadan 1443 H

Kilas Garut News – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 18 April 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan pertama bulan Ramadan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 7 kabupaten kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 18 April ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca Juga :  Masyarakat Serbu Bazar Polres Garut

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga :  Bupati Garut Berikan Reward SAKIP Terbaik Kepada SKPD dan Kecamatan

Sementara itu, menindaklanjuti inmedgari tersebut, Pemkab Garut mengeluarkan Instruksi Bupati Garut, yang ditandatangani Bupati Rudy Gunawan, Nomor 443.2/1549/BKD, tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) diberlakukan maksimal 100 persen terutama yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar di tempat kerja. Sedangkan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya dilakukan secara digital, tidak terkecuali bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH).

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Redaksi Kilas

Pamerkan Produk Tas dan Sepatu Kulit Sukaregang di Italia Disukai Bule Asal Eropa

Redaksi Kilas

Ikut Gebiyar Vaksinasi di Kelurahan Kota Wetan Dapat Bonus Santap Kuliner Gratis dan Voucher Doorprize

Redaksi Kilas

Polsek Cibiuk Polres Garut Giat Sispam Pasca Ledakan Bom di Bandung

Redaksi Kilas

Polres Garut Pengamanan Gelar Budaya Garut Dalam Rangka HJG ke 210

Redaksi Kilas

Puluhan Anggota Polsek Wanaraja Polres Garut di Colok-colok Hidungnya Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Redaksi Kilas

Polres Garut Giat Apel Pagi

Redaksi Kilas

Polres Garut Melaksanakan Pembinaan Latihan Jasmani Bagi Calon Anggota Polri T.A. 2022-2023

Redaksi Kilas

Polsek Kadungora Kembali Tertibkan Knalpot Bising
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?