Redaksi Kilas

Jam Mengajar Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer Nekad Bakar Sekolah

Kilas Garut News – Satreskrim Polres Garut melaksanakan konferensi pers terkait dengan adanya tindak pidana dengan sengaja membakar membuat letusan yang mendatangkan bahaya terhadap barang yang terjadi terhadap sekolah SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertempat di Mapolres Garut. Selasa (24/1/2022).

Tindak pidana itu dilakukan MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, yang kesal dan kecewa, karena pada saat menjadi guru honorer pada tahun 1996 sampai 1998 belum diberikan haknya yaitu uang jam mengajar dengan nominal perkiraan Rp.6 juta.

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menjelaskan, bahwa MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet melakukan tindak pidana dengan membakar Sekolah, yang menurutnya kesal dan kecewa tidak diberikan uang jam mengajar pada saat menjadi Guru Honorer pada tahun 1996-1998.

” Kejadian pembakaran dilakukan MA, yang dimana MA (tersangka) pernah bekerja sebagai tenaga guru honorer di tahun 1996 sampai 1998, didasari dengan rasa sakit hati tersangka berinisial MA ini pernah tidak diberikan haknya sebagai guru honorer di periode 1996-1998 “, ungkapnya.

Pada saat melakukan pembakaran sekolah tersebut, MA hanya seorang diri dengan cara menggunakan korek api dan bensin yang dimasukkan kedalam botol bekas yang dibeli dari Pom bensin.

” Tersangka berinisial MA ini membutuhkan uang tersebut untuk menikah, dan tersangka pernah datang pertengahan tahun 2020 ke pihak sekolah namun tidak ada realisasinya, hingga tersangka melakukan pembakaran sekolah “, ujar Dede.

Barang-barang yang terbakar akibat perbuatan tersangka yakni dua buah pintu dari triplek untuk ruangan guru dan ruangan rapat, seperangkat komputer beserta mejanya yang berada di belakang pintu ruang guru, dan rak buku, kursi, juga berkas lama soal ujian yang ada di ruang rapat.

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Garut yaitu 4 (empat) butir pentul korek api, 1 (satu) Unit perangkat komputer, abu pembakaran dan kertas sisa pembakaran, rekaman cctv yang telah di copy, dan celana, baju, topi, dan masker milik pelaku.

” Atas perbuatannya itu, Tersangka berinisial MA dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua belas) tahun penjara “,pungkas AKP Dede Sopandi (Kasat Reskrim polres Garut).(red*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Mayat di Selokan Bikin Heboh, Polisi Pastikan Tanpa Luka Kekerasan

KILASGARUTNEWS.id|Warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, dibuat geger dengan penemuan sesosok mayat pria di dalam selokan…

12 jam ago

Sekap Korban dan Gondol Aset, Tim Sancang Ringkus Pelaku Curas Gas LPG di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Team Sancang berhasil…

12 jam ago

2.600 Buruh Garut Diberangkatkan, Polisi Jamin Aman Hingga Jakarta

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Garut melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap…

13 jam ago

Menuju May Day Aman, Polres Garut Periksa Kendaraan dan Kesehatan Kru

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memastikan kesiapan kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Garut melaksanakan kegiatan…

1 hari ago

Menuju Garut Digital, Bupati dan Wabup Dorong Sagarut Jadi Platform Utama Warga

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengembangan aplikasi Sagarut di Ruang…

1 hari ago

Instruksi Tegas Bupati Garut, Dinsos Wajib Hadir untuk Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan Pengarahan kepada pegawai di Lingkup Dinas Sosial (Dinsos) Garut,…

1 hari ago