Jam Mengajar Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer Nekad Bakar Sekolah - Kilas Garut News

Jam Mengajar Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer Nekad Bakar Sekolah

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Satreskrim Polres Garut melaksanakan konferensi pers terkait dengan adanya tindak pidana dengan sengaja membakar membuat letusan yang mendatangkan bahaya terhadap barang yang terjadi terhadap sekolah SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertempat di Mapolres Garut. Selasa (24/1/2022).

Tindak pidana itu dilakukan MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, yang kesal dan kecewa, karena pada saat menjadi guru honorer pada tahun 1996 sampai 1998 belum diberikan haknya yaitu uang jam mengajar dengan nominal perkiraan Rp.6 juta.

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menjelaskan, bahwa MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet melakukan tindak pidana dengan membakar Sekolah, yang menurutnya kesal dan kecewa tidak diberikan uang jam mengajar pada saat menjadi Guru Honorer pada tahun 1996-1998.

Baca Juga :  Partisipasi 300 Peserta Se Jawa Barat, Kabid SD Disdik Garut Apresiasi Himadiksastrasia IPI Garut Sukses Gelar Acara GBSI 2025

” Kejadian pembakaran dilakukan MA, yang dimana MA (tersangka) pernah bekerja sebagai tenaga guru honorer di tahun 1996 sampai 1998, didasari dengan rasa sakit hati tersangka berinisial MA ini pernah tidak diberikan haknya sebagai guru honorer di periode 1996-1998 “, ungkapnya.

Pada saat melakukan pembakaran sekolah tersebut, MA hanya seorang diri dengan cara menggunakan korek api dan bensin yang dimasukkan kedalam botol bekas yang dibeli dari Pom bensin.

” Tersangka berinisial MA ini membutuhkan uang tersebut untuk menikah, dan tersangka pernah datang pertengahan tahun 2020 ke pihak sekolah namun tidak ada realisasinya, hingga tersangka melakukan pembakaran sekolah “, ujar Dede.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Yang Ambruk di Cigadog Dapat Bantuan Sembako Dari Polsek  Kadungora

Barang-barang yang terbakar akibat perbuatan tersangka yakni dua buah pintu dari triplek untuk ruangan guru dan ruangan rapat, seperangkat komputer beserta mejanya yang berada di belakang pintu ruang guru, dan rak buku, kursi, juga berkas lama soal ujian yang ada di ruang rapat.

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Garut yaitu 4 (empat) butir pentul korek api, 1 (satu) Unit perangkat komputer, abu pembakaran dan kertas sisa pembakaran, rekaman cctv yang telah di copy, dan celana, baju, topi, dan masker milik pelaku.

” Atas perbuatannya itu, Tersangka berinisial MA dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua belas) tahun penjara “,pungkas AKP Dede Sopandi (Kasat Reskrim polres Garut).(red*).

Berita Terkait

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!