Jam Mengajar Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer Nekad Bakar Sekolah - Kilas Garut News

Jam Mengajar Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer Nekad Bakar Sekolah

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Satreskrim Polres Garut melaksanakan konferensi pers terkait dengan adanya tindak pidana dengan sengaja membakar membuat letusan yang mendatangkan bahaya terhadap barang yang terjadi terhadap sekolah SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertempat di Mapolres Garut. Selasa (24/1/2022).

Tindak pidana itu dilakukan MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, yang kesal dan kecewa, karena pada saat menjadi guru honorer pada tahun 1996 sampai 1998 belum diberikan haknya yaitu uang jam mengajar dengan nominal perkiraan Rp.6 juta.

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menjelaskan, bahwa MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet melakukan tindak pidana dengan membakar Sekolah, yang menurutnya kesal dan kecewa tidak diberikan uang jam mengajar pada saat menjadi Guru Honorer pada tahun 1996-1998.

Baca Juga :  SDN 3 Giriawas Wakili Polres Garut Lomba Pocil di Mapolda Jabar, Kapolres Garut : Semoga Membuahkan Hasil yang Membanggakan

” Kejadian pembakaran dilakukan MA, yang dimana MA (tersangka) pernah bekerja sebagai tenaga guru honorer di tahun 1996 sampai 1998, didasari dengan rasa sakit hati tersangka berinisial MA ini pernah tidak diberikan haknya sebagai guru honorer di periode 1996-1998 “, ungkapnya.

Pada saat melakukan pembakaran sekolah tersebut, MA hanya seorang diri dengan cara menggunakan korek api dan bensin yang dimasukkan kedalam botol bekas yang dibeli dari Pom bensin.

” Tersangka berinisial MA ini membutuhkan uang tersebut untuk menikah, dan tersangka pernah datang pertengahan tahun 2020 ke pihak sekolah namun tidak ada realisasinya, hingga tersangka melakukan pembakaran sekolah “, ujar Dede.

Baca Juga :  BEM FPISBS IPI Garut Gelar Apresiasi Demisioner dan Upgrading Pengurus HMPS 

Barang-barang yang terbakar akibat perbuatan tersangka yakni dua buah pintu dari triplek untuk ruangan guru dan ruangan rapat, seperangkat komputer beserta mejanya yang berada di belakang pintu ruang guru, dan rak buku, kursi, juga berkas lama soal ujian yang ada di ruang rapat.

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Garut yaitu 4 (empat) butir pentul korek api, 1 (satu) Unit perangkat komputer, abu pembakaran dan kertas sisa pembakaran, rekaman cctv yang telah di copy, dan celana, baju, topi, dan masker milik pelaku.

” Atas perbuatannya itu, Tersangka berinisial MA dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua belas) tahun penjara “,pungkas AKP Dede Sopandi (Kasat Reskrim polres Garut).(red*).

Berita Terkait

Yayasan Arafah Cendekia Garut Menyelenggarakan Festival ARCEN Tahun 2025
Wakapolres Garut : Giat KRYD Ratusan Knalpot Brong, Miras dan Puluhan Preman Diamankan Petugas
Dr. Irfan Nabhani Resmi Pimpin Uniga, Rumusan Strategi Sudah Disiapkan
Angin Kencang di Pamulihan Akibatkan Satu Warga Setempat Meninggal Dunia Tertimpa Pohon
Hunian Lapas Garut di Sidak Kanwil Ditjen Pas Jabar, Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang
Waspada, Pantai Selatan Ada Angin Badai Barat Laut Sat Polairud Himbau Pengunjung 
Panglima TNI Tinjau Program MBG di Cimahi
Kapolres Garut : Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan, Berikan Bimbingan dan Edukasi Pentingnya Menjaga Lingkungan 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:00 WIB

Yayasan Arafah Cendekia Garut Menyelenggarakan Festival ARCEN Tahun 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:43 WIB

Wakapolres Garut : Giat KRYD Ratusan Knalpot Brong, Miras dan Puluhan Preman Diamankan Petugas

Jumat, 7 Februari 2025 - 23:00 WIB

Angin Kencang di Pamulihan Akibatkan Satu Warga Setempat Meninggal Dunia Tertimpa Pohon

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:00 WIB

Hunian Lapas Garut di Sidak Kanwil Ditjen Pas Jabar, Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:18 WIB

Waspada, Pantai Selatan Ada Angin Badai Barat Laut Sat Polairud Himbau Pengunjung 

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!