Jam Mengajar Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer Nekad Bakar Sekolah - Kilas Garut News

Jam Mengajar Tidak Dibayar, Mantan Guru Honorer Nekad Bakar Sekolah

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Satreskrim Polres Garut melaksanakan konferensi pers terkait dengan adanya tindak pidana dengan sengaja membakar membuat letusan yang mendatangkan bahaya terhadap barang yang terjadi terhadap sekolah SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bertempat di Mapolres Garut. Selasa (24/1/2022).

Tindak pidana itu dilakukan MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet, yang kesal dan kecewa, karena pada saat menjadi guru honorer pada tahun 1996 sampai 1998 belum diberikan haknya yaitu uang jam mengajar dengan nominal perkiraan Rp.6 juta.

Kapolres Garut melalui Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menjelaskan, bahwa MA mantan guru honorer di SMPN 1 Cikelet melakukan tindak pidana dengan membakar Sekolah, yang menurutnya kesal dan kecewa tidak diberikan uang jam mengajar pada saat menjadi Guru Honorer pada tahun 1996-1998.

Baca Juga :  Satlantas Polres Garut Kawal Aksi Damai Ribuan Ojek Online 'Garut Bersatu' Untuk Palestina

” Kejadian pembakaran dilakukan MA, yang dimana MA (tersangka) pernah bekerja sebagai tenaga guru honorer di tahun 1996 sampai 1998, didasari dengan rasa sakit hati tersangka berinisial MA ini pernah tidak diberikan haknya sebagai guru honorer di periode 1996-1998 “, ungkapnya.

Pada saat melakukan pembakaran sekolah tersebut, MA hanya seorang diri dengan cara menggunakan korek api dan bensin yang dimasukkan kedalam botol bekas yang dibeli dari Pom bensin.

” Tersangka berinisial MA ini membutuhkan uang tersebut untuk menikah, dan tersangka pernah datang pertengahan tahun 2020 ke pihak sekolah namun tidak ada realisasinya, hingga tersangka melakukan pembakaran sekolah “, ujar Dede.

Baca Juga :  Satlantas Polres Garut Tanamkan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

Barang-barang yang terbakar akibat perbuatan tersangka yakni dua buah pintu dari triplek untuk ruangan guru dan ruangan rapat, seperangkat komputer beserta mejanya yang berada di belakang pintu ruang guru, dan rak buku, kursi, juga berkas lama soal ujian yang ada di ruang rapat.

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Garut yaitu 4 (empat) butir pentul korek api, 1 (satu) Unit perangkat komputer, abu pembakaran dan kertas sisa pembakaran, rekaman cctv yang telah di copy, dan celana, baju, topi, dan masker milik pelaku.

” Atas perbuatannya itu, Tersangka berinisial MA dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 ( dua belas) tahun penjara “,pungkas AKP Dede Sopandi (Kasat Reskrim polres Garut).(red*).

Berita Terkait

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk
Kapolsek Wanaraja Hadiri Rapat Peningkatan Pelayanan di Sucinaraja, Tekankan Sinergi dan Kamtibmas
Polisi Lakukan Extra Pengamanan Imlek 2577 di Vihara Dharmaloka Guntur 
Sat Polairud Polres Garut Siaga 24 Jam Sisir Pantai Selatan, Illegal Fishing dan Narkoba Diburu
Camat Karangpawitan Gaungkan Semangat Kebangkitan di Momentum HJG ke-213 Garut
Garut Tambah Kekuatan Gizi, SPPG Sindanggalih Karangpawitan di Bawah Yayasan Rafifa Putra Gunawan Segera Beroperasi
Longsor Tutup Akses Antar Desa di Sukaresmi, Polisi dan Warga Bergerak Cepat
Bupati Garut Ziarah ke Makam Dua Mantan Bupati, Kenang Perjuangan Tanpa Lelah Bangun Daerah
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:12 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:22 WIB

Kapolsek Wanaraja Hadiri Rapat Peningkatan Pelayanan di Sucinaraja, Tekankan Sinergi dan Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:39 WIB

Polisi Lakukan Extra Pengamanan Imlek 2577 di Vihara Dharmaloka Guntur 

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:31 WIB

Sat Polairud Polres Garut Siaga 24 Jam Sisir Pantai Selatan, Illegal Fishing dan Narkoba Diburu

Senin, 16 Februari 2026 - 13:38 WIB

Camat Karangpawitan Gaungkan Semangat Kebangkitan di Momentum HJG ke-213 Garut

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk

Kamis, 19 Feb 2026 - 14:12 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!