KILASGARUTNEWS.id|Modus pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AP (41), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan polisi setelah diduga membobol rumah di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Pengungkapan perkara disampaikan Polres Garut dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga menyasar rumah yang dinilai tidak berpenghuni. Untuk melancarkan aksinya, pelaku disebut membawa sejumlah kunci pintu dengan berbagai bentuk dan mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab.
“Dari kronologi yang kami ungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar, sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Kapolres.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno 125. Setibanya di lokasi, pelaku diduga mengamati situasi lingkungan dan mencari rumah yang dianggap kosong.
Setelah menilai keadaan sekitar aman, pelaku kemudian menggunakan sejumlah kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, sekitar 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Garut mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah, terutama ketika hendak bepergian atau meninggalkan tempat tinggal dalam keadaan kosong.
Warga diimbau memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau rumah, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 agar laporan dapat ditindaklanjuti.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan lingkungan dan kepedulian antarwarga memiliki peran penting dalam mencegah tindak pencurian. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(DK)
KILASGARUTNEWS.id|Tiga puluh hari berlalu sejak tragedi tenggelamnya kapal transport Virgo 8 pada 13 September 2026.…
KILASGARUTNEWS.id|Antusiasme generasi muda dalam mempromosikan potensi daerah kembali terlihat dalam ajang Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten…
KILASGARUTNRWS.Id|Jajaran Polres Garut mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil menangkap MH (19), tersangka kasus penembakan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata jenis…
KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak dan kegiatan usaha perdagangan…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menjelaskan penataan dan penonaktifan sejumlah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial…