Redaksi Kilas

Gubernur Jawa Barat berikan Kompensasi Biaya Operasional untuk Tukang Andong dan Becak Selama Arus Mudik Lebaran 2025

KILASGARUTNEWS.id|Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi S.H., M.M., bersama Kapolda Jawa Barat, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.Si., M.M., menghadiri acara pemberian kompensasi biaya operasional bagi tukang andong dan becak yang terdampak selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H yang dilaksanakan di Aula Mumun Surachman, Polres Garut.

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin M. Eng., I.PU., Wakil Bupati Garut drg. Hj. Putri Karlina, MBA., serta Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dan Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat A.Md., S.E., S.I.K., M.M.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sekitar 500 orang tukang andong dan delman yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Garut.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat mengimbau kepada para tukang andong dan becak untuk berhenti beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 H.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan di beberapa pasar dan wilayah yang menjadi titik rawan macet selama musim mudik.

Sebagai bentuk perhatian dan dukungan, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pemberian kompensasi biaya operasional sebesar Rp. 3.000.000 untuk setiap tukang andong dan becak yang terdaftar.

Pembagian kompensasi ini dilakukan melalui tabungan Bank BJB, dengan penarikan dana yang dapat dilakukan pada periode 27-29 Maret 2025. Pembagian kompensasi dilakukan dalam dua tahap untuk memudahkan distribusi.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga mengumumkan kebijakan penghapusan pajak dan denda kendaraan bagi seluruh warga Jawa Barat sebagai langkah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang sempat menunda pembayaran pajak.

Hal ini juga sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah kepada warga Jawa Barat yang belum menerima pelayanan maksimal dari pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya operasional bagi para tukang andong dan becak selama masa mudik, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan menjelang Lebaran.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan…

12 jam ago

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

KILASGARUTNEWS.id|Sebuah granat standar militer yang ditemukan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berhasil dievakuasi dan…

21 jam ago

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan jajaran Polsek Singajaya Polres Garut. Seorang pria yang diduga…

1 hari ago

Polsek Banjarwangi Kawal Penyerapan 2,5 Ton Jagung ke Bulog Dukung Ketahanan Pangan

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek…

1 hari ago

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat jajaran Polsek Tarogong Kidul bersama peran aktif masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku…

2 hari ago

Datangi Disdik Garut, FLKSI Jabar Perjuangkan Keadilan PIP bagi Anak Yatim

KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan…

3 hari ago