KILASGARUTNEWS.id|Peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras kembali diungkap jajaran kepolisian di Kabupaten Garut. Polsek Bayongbong Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial M (39) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026). M diketahui merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dan diamankan petugas di wilayah Kecamatan Bayongbong.
Dari tangan M, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total mencapai 76.321 butir obat berbagai jenis dan warna.
Rinciannya, sebanyak 8.430 butir diduga jenis tramadol, 17.210 butir diduga jenis trihexyphenidyl, 12.710 butir jenis hexymer, 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP, serta 10.000 butir pil berwarna merah.
Selain itu, polisi turut mengamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, dan 11.563 butir pil warna kuning-hijau.
Jika seluruh barang bukti tersebut dijumlahkan, total mencapai 76.321 butir.
Tak hanya obat-obatan, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Garut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Iptu Mahmudi saat ditemui awak media.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. M diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Pelimpahan perkara tersebut kini ditindaklanjuti penyidik Satres Narkoba Polres Garut. Penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
(dk)
KILASGARUTNEWS.id|Bantuan bagi korban kapal tenggelam yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Garut menjadi sorotan setelah…
KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Barat. Tahun 2026, Garut…
KILASGARUTNEWS.id|Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Garut. Satuan Samapta Polres Garut…
KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 30 personel Polres Garut menerima penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan keberhasilan dalam menjalankan tugas…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut,…
KILASGARUTNEWS.id|Dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang siswa kelas X SMKN…