Kriminal

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk Satresnarkoba Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MY (29) asal kabupaten Bireun, Aceh dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jabar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua buah kotak plastik, dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,” ungkap AKP Usep kepada awak media. Selasa (20/1/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan.

(wan*)

Kilas Garut News

Recent Posts

Sumur Bor Rp 200 Juta dan Pipanisasi Rp 170 Juta Dipertanyakan, Warga Sindangsari Cibalong Masih Krisis Air Bersih

KILASGARUTNEWS.id|Program pembangunan sumur bor dan jaringan pipanisasi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024/2025…

7 jam ago

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran narkotika di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam rangka Operasi Antik…

7 jam ago

Rambu Sudah Terpampang, Pelanggaran Masih Terjadi: Warga Soroti Pengendara Lawan Arus di Jalan Siliwangi Garut

KILASGARUTNEWS.id|Sejumlah warga masyarakat Kabupaten Garut, khususnya pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4),…

8 jam ago

Bakti Persada 92, TNI Bangun Sumur Bor untuk 80 KK di Cisewu Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian TNI terhadap kebutuhan masyarakat kembali diwujudkan melalui program Bakti Persada 92. Salah satunya berupa…

2 hari ago

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Polres Garut Bersama Masyarakat Kawal Perjuangan Timnas Indonesia

KILASGARUTNEWS.id|Semarak dukungan terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia menggema di Lapangan Apel Mapolres Garut, Senin (5/10/2026)…

3 hari ago

HUT ke-81 TNI, Kapolres Garut Sambangi Makorem 062/TN: Sinergitas Makin Erat

KILASGARUTNEWS.id|Soliditas dan sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Garut terus diperkuat. Momentum HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia…

3 hari ago