Redaksi Kilas

DPP DABORIBO Sebut Lokasi Supermarket Super Indo Sudah Cacat Hukum, Jarak Radius Kurang Dari 500 Meter

KILASGARUTNEWS.id|Wakil Ketua Bidang Investigasi Dan Kajian Strategis Dewan Pimpinan Pusat DABORIBO 1, Tipan Hardiana S.M,  mengatakan ada poin penting didalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Pada Pasal 33 ayat  (1) yang berbunyi jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat ditetapkan paling sedikit 500 m (Lima Ratus Meter)

Pihaknya mengungkapkan kepada awak media, pada kenyataanya Supermarket ini    (Super Indo) lokasinya berada dalam radius kurang dari 500 m dari kawasan pasar tradisional rakyat Mandalagiri, maka menurut Tipan Hardiana S.M. perizinan yang sudah terbit diduga cacat secara hukum karena bertentangan dengan hal tersebut. Sabtu, (12/9/2024).

Maka dari itu Tipan Hardiana  S.M yang merupakan Wakil Ketua Bidang Investigasi dan kajian strategis Dewan Pimpinan Pusat DABORIBO 1 menyatakan akan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan.

“Meskipun di samping adanya dampak positif terhadap warga Kabupaten Garut seperti adanya penyerapan tenaga kerja  kemudian ketersediaan keberagaman/diferensiasi barang agar kebutuhan masyarakat terpenuhi, harga barang-barang relatif murah,  daya beli masyarakat meningkat,”katanya. 

Akan tetapi Tipan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberadaan ritel modern ini  membawa  dampak negatif terhadap meningkatnya persaingan  dalam  mendapatkan  konsumen, sehingga  pedagang  di  pasar  tradisional  akan kesulitan untuk mempertahankan usahanya tersebut karena dampak sosial negatif yang luar biasa bagi mereka.

“kami khawatir keberadaan ritel modern ini dapat berdampak negatif dalam mendapatkan konsumen sehingga dampak negatif akan terasa terhadappasar tradisional ,”pungkas Tipan.(red***).

Kilas Garut News

Recent Posts

IPI Garut Buka Jalur Keluarga Guru, Potongan Biaya 20 Persen Jadi Peluang Kuliah bagi Generasi Pendidik

KILASGARUTNEWS.id|Kabar baik bagi keluarga besar guru di Kabupaten Garut. Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut resmi…

2 hari ago

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Karangpawitan Polres Garut terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak…

3 hari ago

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu…

3 hari ago

Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Sekretariat…

3 hari ago

Jalan Sehat hingga Bazar UMKM Meriahkan Aktivasi dan Rebranding Garut Plaza

KILASGARUTNEWS.id|Upaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Kabupaten Garut terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Aktivasi…

4 hari ago

Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan satu buah…

4 hari ago