Redaksi Kilas

DPD Laskar Indonesia Pertanyakan Implementasi Perda No.16 Tahun 2017 Tentang TJSLP

KILASGARUTNEWS.id|Salah satu lembaga advokasi sosial kanal aspirasi reformasi indonesia,Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut
Pertanyakan implementasi Perda No. 16 tahun 2017, Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Menurut Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriadi berharap, hal tersebut harus secara terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran TJSLP / CSR , baik dalam perencanaan,penganggaran ,
pelaksanaan, dan pertanggung jawaban.

Terkait anggaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka ke publik secara akuntabel, agar tepat target, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.”tegas Dudi kepada awak media.Selasa (21/2/2023)

Dudi mengaku, khawatir tumpang tindih program dengan program dana dari APBD Garut.

Untuk itu DPD laskar Indonesia Garut meminta tim fasilitasi TJSLP Kabupaten Garut harus transparan dan terbuka dalam memfasitasi anggaran dari perusahaan – perusahaan sebagai bentuk kewajiban perusahaan dalam tanggung jawab sosialisasi lingkungan pada masyarakat.

Demikian juga hal itu,kata Dudi, sesuai Undang undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ,UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal ,UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian PP No 47 tahun 20017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas(PP 47/ 2012) serta peraturan menteri Negara badan usaha milik negara No PER-05/MBU/2007 tentang program kemitraan badan usaha milik negara.

Dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagai mana terakhir di ubah dengan peraturan menteri badan usaha milik negara No .PER-08 /MBU/2013 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri Negara badan usaha milik negara.

Dudi juga menyampaikan menurutnya, Setiap tahun pemkab Garut, dalam hal penerimaan hibah CSR selalu mendapatkan.

Pertanyaannya, apakah hibah CSR tersebut dari perusaan perusaan yang difasilitasi oleh tim fasilitas TJSLP ,atau dana hibah CSR yang diterima Kabupaten Garut dari sumber lain ?

” Ini harus dijelaskan secara terbuka dan transparan agar tepat target, tepat sasaran dan manfaatnya sesuai makna CSR tersebut sebagai kewajiban perusahan perusahaan bagi lingkungan sosial masyarakat”pungkasnya.

Kilas Garut News

Recent Posts

Bawa Kapak dan Pisau, Enam Pemuda di Garut Diduga Hendak Tawuran Diciduk Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Patroli Presisi Polres Garut Amankan Enam Pemuda Diduga Akan Terlibat Tawuran, Dua Orang Kedapatan Membawa…

4 jam ago

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan…

17 jam ago

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

KILASGARUTNEWS.id|Sebuah granat standar militer yang ditemukan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berhasil dievakuasi dan…

1 hari ago

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan jajaran Polsek Singajaya Polres Garut. Seorang pria yang diduga…

2 hari ago

Polsek Banjarwangi Kawal Penyerapan 2,5 Ton Jagung ke Bulog Dukung Ketahanan Pangan

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek…

2 hari ago

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat jajaran Polsek Tarogong Kidul bersama peran aktif masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku…

2 hari ago