Redaksi Kilas

DPD Laskar Indonesia Pertanyakan Implementasi Perda No.16 Tahun 2017 Tentang TJSLP

KILASGARUTNEWS.id|Salah satu lembaga advokasi sosial kanal aspirasi reformasi indonesia,Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut
Pertanyakan implementasi Perda No. 16 tahun 2017, Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Menurut Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriadi berharap, hal tersebut harus secara terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran TJSLP / CSR , baik dalam perencanaan,penganggaran ,
pelaksanaan, dan pertanggung jawaban.

Terkait anggaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka ke publik secara akuntabel, agar tepat target, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.”tegas Dudi kepada awak media.Selasa (21/2/2023)

Dudi mengaku, khawatir tumpang tindih program dengan program dana dari APBD Garut.

Untuk itu DPD laskar Indonesia Garut meminta tim fasilitasi TJSLP Kabupaten Garut harus transparan dan terbuka dalam memfasitasi anggaran dari perusahaan – perusahaan sebagai bentuk kewajiban perusahaan dalam tanggung jawab sosialisasi lingkungan pada masyarakat.

Demikian juga hal itu,kata Dudi, sesuai Undang undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ,UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal ,UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian PP No 47 tahun 20017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas(PP 47/ 2012) serta peraturan menteri Negara badan usaha milik negara No PER-05/MBU/2007 tentang program kemitraan badan usaha milik negara.

Dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagai mana terakhir di ubah dengan peraturan menteri badan usaha milik negara No .PER-08 /MBU/2013 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri Negara badan usaha milik negara.

Dudi juga menyampaikan menurutnya, Setiap tahun pemkab Garut, dalam hal penerimaan hibah CSR selalu mendapatkan.

Pertanyaannya, apakah hibah CSR tersebut dari perusaan perusaan yang difasilitasi oleh tim fasilitas TJSLP ,atau dana hibah CSR yang diterima Kabupaten Garut dari sumber lain ?

” Ini harus dijelaskan secara terbuka dan transparan agar tepat target, tepat sasaran dan manfaatnya sesuai makna CSR tersebut sebagai kewajiban perusahan perusahaan bagi lingkungan sosial masyarakat”pungkasnya.

Kilas Garut News

Recent Posts

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

KILASGARUTNEWS.id|Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Seskoad)…

3 jam ago

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul meluasnya dampak bencana yang menerjang…

14 jam ago

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memperkuat sinergitas antara TNI dan insan media, jajaran Kodim 0611…

15 jam ago

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

KILASGARUTNEWS.id|Di balik keterbatasan yang di jalani sejak lahir, harapan itu akhirnya datang untuk Dewi Sinta,…

17 jam ago

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Samapta Polres Garut bergerak cepat dalam merespons bencana alam banjir yang melanda wilayah Perumahan…

23 jam ago

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka…

24 jam ago