Kilas Pemilu

Divisi SDM dan DATIN Panwascam Sucinaraja : Kami Akan Tindak Tegas Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu ad-hoc, khususnya Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kalurahan/Desa dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah kerjanya, Panwaslu Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut menyelenggarakan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Panwascam Sucinaraja, kepada Kilas Garut News.id Dede Nuryati Taofiq, S.Ag.,MH selaku anggota Panwascam Sucinaraja sekaligus sebagai Divisi SDM dan DATIN menyampaikan tentang adanya potensi pelanggaran di setiap tahapan Pemilihan Umum, tidak terkecuali pada Pemilu 2024 mendatang.

“saat ini tahapan Pemilu 2024 telah memasuki tanggapan masyarakat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut, dan sebentar lagi masa kampanye dimulai. Sudah barang tentu, terdapat potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi dalam tahapan tersebut, begitu juga dengan tahapan-tahapan yang lainnya,” ujar Koordinator Divisi SDM dan DATIN Panwaslu Kecamatan Sucinaraja ini.

“kami berharap Panwaslu Kecamatan Sucinaraja dan juga Panwaslu Kalurahan/Desa, dibantu dengan staf Sekretariat bisa dengan jeli dalam melakukan pengawasan di wilayah kerja kita. Dapat bertindak dengan berani dan tegas dalam menangani pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan,” pungkasnya.

Dirinya juga menyampaikan tentang teknis-teknis penanganan pelanggaran di ranah Panwaslu Kecamatan Sucinaraja.

“Masih seperti pada Pemilu 2019 yang lalu, awal dari sebuah penanganan pelanggaran dapat dari temuan atau laporan,”katanya.

“Untuk laporan itu sendiri kami berharap harus dipastikan dulu apakah telah memenuhi syarat formil dan syarat materiilnya,” lanjut Dede.

Dirinya mengatakan, waktu laporan dugaan penanganan pelanggaran dapat disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau sesuai tingkatan paling lambat tujuh (7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Pihaknya mengingatkan untuk membuat kajian terhadap temuan atau laporan tersebut. Dalam proses kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.

“Mengenai pelanggaran Pemilu sendiri, terbagi ke dalam pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik Pemilu,” pungkasnya. (Deden Kurnia).

Kilas Garut News

Recent Posts

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ega Mahesa Suardi, membuka kegiatan GEN Z…

20 jam ago

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolres Garut,…

20 jam ago

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang…

2 hari ago

Long Weekend, Polsek Cisurupan Intensifkan Patroli di Gunung Papandayan, Ribuan Wisatawan Dapat Pengamanan

KILASGARUTNEWS.id|Mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama libur panjang (long weekend), Polsek Cisurupan meningkatkan pengamanan di kawasan…

2 hari ago

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

KILASGARUTNEWS.id|Pimpinan Cabang Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PC SEPMI) Kabupaten Garut masa jihad 2025-2027 resmi dilantik…

2 hari ago

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, secara resmi membuka Sosialisasi Sertifikasi…

3 hari ago