Pendidikan

Dana PIP Dipotong untuk Pembangunan Sekolah, SMPN 2 Singajaya Janji Kembalikan ke Siswa

KILASGARUTNEWS.id|Kasus penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 2 Singajaya akhirnya menemukan titik terang setelah salahsatu keluarga penerima bantuan, didampingi oleh Aji M Fauzi pendamping salah satu keluarga murid melakukan audiensi dengan pihak sekolah. Audiensi tersebut digelar menyusul adanya laporan bahwa sebagian dana PIP tidak diberikan secara penuh kepada penerima dan kartu ATM tabungan PIP tidak diserahkan kepada siswa maupun wali murid. Jum’at (24/10/2025).

Menurut keterangan keluarga penerima, pihak sekolah melakukan pemotongan dana bantuan dengan alasan untuk pembangunan fasilitas sekolah. Namun, Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salahsatu pendamping keluarga murid menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral, karena dana PIP merupakan hak pribadi peserta didik.

“Kami menuntut agar seluruh uang yang telah diterima sebagian maupun yang masih tertahan dikembalikan sepenuhnya kepada para penerima. Walaupun pada akhirnya muncul kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid, kesepakatan itu sejatinya tidak akan pernah ada jika sebelumnya sekolah tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana PIP,” ujar Aji Fauzi selaku pendamping keluarga penerima bantuan PIP.

Ia menambahkan, “Bagaimanapun dan apa pun alasannya, dana PIP harus diberikan langsung kepada siswa atau orang tua/wali muridnya, tanpa potongan sepeser pun, dan kartu ATM beserta tabungannya wajib diserahkan kepada penerima. Kalau sekolah beralasan untuk fasilitas, maka apa kabar dengan dana BOS dan bantuan lainnya? Apakah sekolah tidak akan maju bila tidak memotong uang anak-anak miskin yang justru dilindungi negara?.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah indikasi pencairan PIP melalui agen BRI Link tanpa sepengetahuan orang tua. Berdasarkan data transaksi, ada dana yang dicairkan, sementara wali murid tidak pernah menandatangani atau memberikan surat kuasa apa pun kepada pihak sekolah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan antara pihak sekolah dengan oknum teller bank atau agen penyalur.

Padahal, berdasarkan ketentuan resmi Kemendikbudristek, pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan oleh peserta didik penerima langsung atau orang tua/wali yang sah, dan apabila dilakukan oleh pihak sekolah harus disertai surat kuasa tertulis dari penerima. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), yang menyebutkan bahwa dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang bersifat personal kepada peserta didik dan tidak dapat dipotong atau dialihkan penggunaannya oleh pihak mana pun.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menegaskan dalam sejumlah catatan resmi bahwa “dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan sekolah atau pembangunan fasilitas”ujarnya,

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Sekola Evi sumpiana, S.Pd,. M.Pd. akhirnya menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kesalahan dan mengembalikan seluruh hak siswa penerima.

“Kami menyadari bahwa mekanisme penyaluran PIP di sekolah kami belum berjalan sesuai aturan. Kami berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana yang belum diterima, menyerahkan kartu tabungan kepada siswa penerima, serta melakukan evaluasi terhadap staf yang menangani program ini,” ujar Kepala Sekolah SMPN 2 Singajaya Evi Sumpiana, S.Pd.,M.Pd, dalam pernyataannya.

Meski demikian, Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salah satu keluarga murid menegaskan bahwa dia akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pengembalian dana dan kartu PIP tersebut termasuk bagi setiap sekolah di Kecamatan Singajaya agar benar-benar terealisasi sesuai dengan kesepakatan dan regulasi yang berlaku.

Apalagi dengan adanya sanksi jika sekolah melakukan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, maka dapat dikenai:
1. Pemblokiran atau penghentian penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran berikutnya.
2. Pemberhentian Kepala Sekolah atau staf terkait jika terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
3. Tuntutan perbendaharaan dan proses hukum pidana, apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara.

Sanksi ini telah ditegaskan pula oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta sejumlah pemerintah daerah. Seperti disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada 2024, “ASN atau tenaga pendidikan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PIP akan diberi sanksi tegas, mulai dari pemberhentian jabatan hingga penghentian bantuan operasional sekolah.

“Kami menghargai itikad baik pihak sekolah, tetapi penegakan aturan harus menjadi prioritas. Program ini menyangkut masa depan anak-anak miskin di daerah, jangan sampai niat baik pemerintah justru tercoreng oleh oknum di lapangan,” tegas Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salahsatu keluarga murid menutup pernyataannya.

(red)

Kilas Garut News

Recent Posts

Kapolsek Cisurupan Tanamkan Nilai Disiplin dan Anti-Perundungan Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 16 Garut

KILASARUTNEWS.id|Dalam upaya menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepedulian kepada generasi muda, Kapolsek Cisurupan AKP…

6 jam ago

Ops KRYD Polres Garut Sukses Tekan Gangguan Kamtibmas, Puluhan Miras dan Knalpot Brong Disita

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada malam Minggu, Polres Garut bersama…

1 hari ago

Abdusy Syakur Amin Nahkodai PBVSI Garut, Targetkan Lahirnya Bibit Voli dari Sekolah hingga Klub

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, resmi dilantik sebagai Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bola Voli…

2 hari ago

Bupati Garut Syakur Amin: Program ICARE Bukti Seriusnya Penguatan Sektor Pertanian Daerah

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan komitmen serius dan dukungan penuh terhadap Program Integrated Corporation of Agricultural…

2 hari ago

Dispora Garut Buka “BerSAMa BerSOEara Office Idol”, Wadah ASN Salurkan Bakat dan Jaga Kesehatan Mental

KILASASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Ade Hendrasyah, mewakili Wakil Bupati Garut, membuka…

2 hari ago

BEM IPI Garut Bergerak, Ringankan Beban Korban Kebakaran di Desa Padamukti

KILASGARUTNEWS.id|Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut melaksanakan kegiatan Bakti Sosial sebagai bentuk…

2 hari ago