KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut H Rudy Gunawan pimpin apel pagi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga ngecek hasil minuman keras (Miras) yang tengah diamankan oleh Satpol PP dan Jajaran Polres Garut.
Dalam aksinya,Satpol PP Kabupaten Garut yang bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut telah berhasil mengamankan 8.400 jumlah botol minuman keras (miras) siap edar. Kamis (23/11/2023).
Dalam kesempatan itu,Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%. Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.
“Nah kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda,”tegasnya
Hasil penyitaan ini, jika diuangkan, mencapai angka Rp 300 juta. Bupati Garut menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.
“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain,” ungkapnya.
Sementara itu ,Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan. Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres ya, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kebetulan kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di setda, karena ada yang melaksanakan audiensi,” jelas Eko.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.
“Bilangnya begitu (akan diedarkan ke Pangandaran), tapi bisa saja kan itu alibi ya, bisa aja sebetulnya untuk diedarkan di Garut karena tahu Pangandaran tidak 0% alasan untuk pengandaran bisa saja kan gitu ya, tapi yang jelas TKP di Garut,” ucapnya.
Usep Basuki Eko menyebutkan bahwa pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.
“Nah Itu ya itu karena memang kalau di Perda itu kan tuntutannya dipandang oleh (terduga) ringan kan, kan cuma denda 50 juta bagi mereka 50 juta bisa saja, kurungan 6 bulan,” tegasnya.
(Agus*).
KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan…
KILASGARUTNEWS.id|Bencana tanah longsor terjadi di Jalan Raya Provinsi Bungbulang–Caringin, tepatnya di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang,…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128, TNI bersama pemerintah daerah dan masyarakat…
KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menekankan pentingnya kehadiran pemerintah di ruang digital untuk menjawab persepsi…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik serta mengambil sumpah jabatan para Pejabat Struktural…
KILASGARUTNEWS.id|Puncak peringatan Hari Kartini ke-147 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Gabungan Organisasi Wanita (GOW) ke-72…