Kriminal

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar pada hari Jumat (21/08/2026).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka pria berinisial SL (38). Tersangka merupakan warga asal Kampung Lapang, Kelurahan/Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka diamankan oleh petugas di Jalan Raya Pameungpeuk – Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A menjelaskan Modus Operandi Dalam melancarkan aksinya, tersangka SL diduga kuat menyalahgunakan BBM jenis Pertalite dengan cara membelinya dari salah satu SPBU di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter sebanyak 16 (enam belas) buah untuk menampung BBM tersebut.
Selanjutnya Pertalite yang telah dikumpulkan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut tanpa mengantongi izin resmi.

Mengejutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SL mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Barang Bukti Dari tangan tersangka, jajaran Sat Reskrim Polres Garut berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Blind Van warna putih, 16 (enam belas) jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter (total mencapai 560 liter), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 6 (enam) lembar surat barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas, dan sebelumnya beberapa hari kebelakang viral seorang ibu-ibu di salah satu SPBU cipatujah mengeluhkan pengisian pertalite diprioritaskan jerigen-jerigen, karena kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini,” tegas AKP Herman saat konferensi pers berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya, mengingat hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Tiga Hari Semarak HUT ke-81 RI di Cidadap Ditutup dengan Pengajian Akbar

KILASGARUTNEWS.id|Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kampung Cidadap RW 01,…

13 jam ago

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar press conference terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang…

1 hari ago

Cegah Kejahatan Berbasis AI, Polres Garut Terjunkan 10 Trainer ke Sekolah

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut meluncurkan 10 personel Trainer Paham AI yang akan menyasar para pelajar SMA, SMK,…

1 hari ago

Warga Temukan “Curug 3 Khasiat” di Sagara Tenjonagara Sucinaraja

KILASGARUTNEWS.id|Warga Kampung Sagara, Desa Tenjo Nagara, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, tengah ramai membicarakan keberadaan sebuah…

2 hari ago

Dandim 0611/Garut Kawal Aksi Spektakuler, 1.000 Meter Merah Putih Membentang di Kawah Papandayan

KILASGARUTNEWS.id|Semangat nasionalisme berkobar di kawasan Gunung Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Dalam rangka memeriahkan Hari…

3 hari ago

Falah Ramdani Resmi Dilantik Jadi Kades Cimanganten, Bupati Garut Tekankan Amanah dan Pelayanan Publik

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik Falah Ramdani sebagai Kepala Desa Cimanganten hasil Pemilihan Antar…

3 hari ago