Kilas Garut News – Bupati Garut H.Rudy Gunawan akhirnya menambah satu angka dalam surat edaran No 443.2/2442/TAPEM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease-19 diwilayah kabupaten Garut.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Karyaman saat ditanyakan Kilas Garut News melalui Seluler pribadinya membenarkan bahwa bupati Garut sudah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan rekayasa lalu lintas di jalur jalan A.Yani .
“ya surat edaran ini berlaku mulai besok tanggal 6 Agustus 2021 kami masih merapatkan terkait surat edaran ini” singkat Karyaman kepada awak media.
Berikut ini surat edaran Bupati Garut terkait PPKM Lanjutan level 4 di kabupaten Garut :
KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, membuka Invitasi Bola Voli ke-8 Tahun 2026 yang diselenggarakan di…
KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun…
KILASGARUTNEWS.id|Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras terbatas terus dilakukan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek Cibatu…