Kilas Garut News – Bupati Garut H.Rudy Gunawan akhirnya menambah satu angka dalam surat edaran No 443.2/2442/TAPEM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease-19 diwilayah kabupaten Garut.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Karyaman saat ditanyakan Kilas Garut News melalui Seluler pribadinya membenarkan bahwa bupati Garut sudah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan rekayasa lalu lintas di jalur jalan A.Yani .
“ya surat edaran ini berlaku mulai besok tanggal 6 Agustus 2021 kami masih merapatkan terkait surat edaran ini” singkat Karyaman kepada awak media.
Berikut ini surat edaran Bupati Garut terkait PPKM Lanjutan level 4 di kabupaten Garut :
KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…
KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…