Kilas Garut News – Bupati Garut H.Rudy Gunawan akhirnya menambah satu angka dalam surat edaran No 443.2/2442/TAPEM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease-19 diwilayah kabupaten Garut.
Kasat Lantas Polres Garut AKP Karyaman saat ditanyakan Kilas Garut News melalui Seluler pribadinya membenarkan bahwa bupati Garut sudah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan rekayasa lalu lintas di jalur jalan A.Yani .
“ya surat edaran ini berlaku mulai besok tanggal 6 Agustus 2021 kami masih merapatkan terkait surat edaran ini” singkat Karyaman kepada awak media.
Berikut ini surat edaran Bupati Garut terkait PPKM Lanjutan level 4 di kabupaten Garut :
KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).…
KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga Kampung Panyingkiran, RT 03 RW 07, Desa Situsaeur, Kecamatan…
KILASGARUTNEWS.id|Tidak semua warga penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan hidupnya. Sebagian dari mereka bahkan…
KILASGARUTNEWS.id|Harapan kembali hadir bagi keluarga penyandang disabilitas di Kabupaten Garut. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Al…
KILASGARUTNEWS.id|Upaya membantu proses identifikasi korban kecelakaan Kapal Virgo 8 rute Surabaya–Banjarmasin terus dilakukan. Sidokkes Polres…
KILASGARUTNEWS.id|Tragedi tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Kabupaten Garut.…