Pendidikan

BEM STAIS Garut : Mahalnya UKT di Perguruan Tinggi Negeri Jelas Akibat Kebijakan PTNBH Alias Komersialisasi Kampus

KILASGARUTNEWS.id|Mu’adz arrazy selaku mahasiswa dan sebagai ketua BEM STAIS  menilai uang kuliah tunggal (UKT) yang naik tiap tahun membuat kampus semakin elitis. Ia melihat permasalahan tersebut timbul bukan semata-mata karena faktor perguruan tinggi.

Namun, anggaran pendidikan yang dikucurkan pemerintah pusat tidak cukup untuk kebutuhan operasional perguruan tinggi. Sehingga perguruan tinggi menutupi kebutuhan operasional kampus dengan UKT.

“Ini memang jadi problem bersama, perguruan tinggi hari ini makin mahal makin elitis, tapi tidak semata-mata salah pimpinan perguruan tinggi, karena anggaran pemerintah terhadap perguruan tinggi tidak cukup untuk membiayai operasional pendidikan tinggi,” tutur pengamat kebijakan pendidikan ini, kamis (23/5/2024).

Skema uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi dinilai harus ditinjau ulang karena sangat memberatkan banyak mahasiswa.

Mahalnya biaya UKT disebut merupakan dampak dari berlakunya perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH), yang membuat terjadinya tren komersialisasi di perguruan tinggi.

Memang ini yang terjadi, tidak jelas bagaimana data diinput, dianalisis, lalu keluar nominal UKT itu prosesnya bagaimana?.

Ini sangat tidak transparan dan kampus tidak mau terbuka,” kata dia.

Dia menilai, biaya UKT yang semakin mahal merupakan dampak dari berlakunya PTN BH, di mana perguruan tinggi yang berbadan hukum diberikan otonomi untuk mendapatkan keuntungan. Akibatnya, terjadilah tren komersialisasi di perguruan tinggi.

“Jelaslah ini dampak dari PTN BH, di mana kampus diberikan otonomi untuk mendapatkan cuan. Maka yang terjadi adalah biaya jadi tambah mahal karena trennya adalah komersialisasi,”tambahnya..

Mu’adz selaku aktivis pendidikan dan mahasiswa mendesak kepada pemerintah khususnya KEMENDIKBUDRISTEK untuk mengkaji ulang kembali UU NO 2 tahun 2024 jika tidak mengkaji dia meminta mencabut regulasi tersebut.

“Memang pada dasarnya aturan tersebut berlaku kepada  mahasiswa baru bukan untuk mahasiswa yang sudah masuk dan berada di perguruan tinggi ataupun Universitas akan tetapi kenyataannya fakta di lapangan mahasiswa yang sudah ada di perguruan tinggi pun terkena imbas kebijakan tersebut,’pungkasnya.(dk*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul meluasnya dampak bencana yang menerjang…

17 menit ago

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memperkuat sinergitas antara TNI dan insan media, jajaran Kodim 0611…

1 jam ago

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

KILASGARUTNEWS.id|Di balik keterbatasan yang di jalani sejak lahir, harapan itu akhirnya datang untuk Dewi Sinta,…

3 jam ago

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Samapta Polres Garut bergerak cepat dalam merespons bencana alam banjir yang melanda wilayah Perumahan…

9 jam ago

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka…

10 jam ago

Kompetisi LCC Garut 2026 Tuntas, SDN 4 Pataruman Kembali Jadi yang Terbaik

KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…

2 hari ago