Pendidikan

BEM STAIS Garut : Mahalnya UKT di Perguruan Tinggi Negeri Jelas Akibat Kebijakan PTNBH Alias Komersialisasi Kampus

KILASGARUTNEWS.id|Mu’adz arrazy selaku mahasiswa dan sebagai ketua BEM STAIS  menilai uang kuliah tunggal (UKT) yang naik tiap tahun membuat kampus semakin elitis. Ia melihat permasalahan tersebut timbul bukan semata-mata karena faktor perguruan tinggi.

Namun, anggaran pendidikan yang dikucurkan pemerintah pusat tidak cukup untuk kebutuhan operasional perguruan tinggi. Sehingga perguruan tinggi menutupi kebutuhan operasional kampus dengan UKT.

“Ini memang jadi problem bersama, perguruan tinggi hari ini makin mahal makin elitis, tapi tidak semata-mata salah pimpinan perguruan tinggi, karena anggaran pemerintah terhadap perguruan tinggi tidak cukup untuk membiayai operasional pendidikan tinggi,” tutur pengamat kebijakan pendidikan ini, kamis (23/5/2024).

Skema uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi dinilai harus ditinjau ulang karena sangat memberatkan banyak mahasiswa.

Mahalnya biaya UKT disebut merupakan dampak dari berlakunya perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH), yang membuat terjadinya tren komersialisasi di perguruan tinggi.

Memang ini yang terjadi, tidak jelas bagaimana data diinput, dianalisis, lalu keluar nominal UKT itu prosesnya bagaimana?.

Ini sangat tidak transparan dan kampus tidak mau terbuka,” kata dia.

Dia menilai, biaya UKT yang semakin mahal merupakan dampak dari berlakunya PTN BH, di mana perguruan tinggi yang berbadan hukum diberikan otonomi untuk mendapatkan keuntungan. Akibatnya, terjadilah tren komersialisasi di perguruan tinggi.

“Jelaslah ini dampak dari PTN BH, di mana kampus diberikan otonomi untuk mendapatkan cuan. Maka yang terjadi adalah biaya jadi tambah mahal karena trennya adalah komersialisasi,”tambahnya..

Mu’adz selaku aktivis pendidikan dan mahasiswa mendesak kepada pemerintah khususnya KEMENDIKBUDRISTEK untuk mengkaji ulang kembali UU NO 2 tahun 2024 jika tidak mengkaji dia meminta mencabut regulasi tersebut.

“Memang pada dasarnya aturan tersebut berlaku kepada  mahasiswa baru bukan untuk mahasiswa yang sudah masuk dan berada di perguruan tinggi ataupun Universitas akan tetapi kenyataannya fakta di lapangan mahasiswa yang sudah ada di perguruan tinggi pun terkena imbas kebijakan tersebut,’pungkasnya.(dk*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Pendopo Garut Jadi Panggung Inspirasi, Bima Arya dan Bupati Syakur Bahas Kepemimpinan Berbasis Rakyat

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri kegiatan bedah buku karya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)…

13 jam ago

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kaler Polres Garut bergerak cepat merespons laporan terkait adanya aksi pengendara sepeda motor…

13 jam ago

Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin rapat ekspose mengenai potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran…

2 hari ago

Polres Garut Apresiasi Inovator Ketahanan Pangan, Atlet, Kreator Digital, hingga Penggerak Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Pemberian Penghargaan kepada personel berprestasi dan masyarakat yang telah memberikan kontribusi…

3 hari ago

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya percepatan dan optimalisasi penyerapan anggaran oleh Satuan Kerja…

3 hari ago

360 Mahasiswa PPG UPI Siap Mengabdi di Garut, Bupati Targetkan Lompatan Mutu Pendidikan

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Mahasiswa Pendidikan…

3 hari ago