Redaksi Kilas

Bejat, Ayah Tiduri Anak Kandungnya Sebanyak 31 Kali, Polsek Wanaraja Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

KILASGARUTNEWS.id|Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil ringkus pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan saksi pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, kejadian bermula saat korban “SA” (14) mendapatkan pertanyaan dari guru sekolahnya tentang mengapa alasan korban tidak pernah tidur dirumahnya melainkan lebih sering tidur dirumah teman sekolahnya/menginap.

Kemudian korban menjelaskan alasan mengapa ia jarang tidur dirumahnya kepada sang guru, korban menjelaskan alasannya tidak pernah tidur dirumahnya karena perbuatan ayah kandungnya “AS” (40) yang melakukan pelecehan/pencabulan kepada dirinya.

Atas dasar tersebut pihak sekolah berkoordinasi dengan Polsek Wanaraja, pihak Kecamatan Pangatikan dan Koramil Sucinaraja untuk menindaklanjuti informasi dari korban tersebut. Dan pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan penangkapan terhadap pelaku “AS” (40) yang merupakan ayah kandung korban di kediamannya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana menyebutkan jika pelaku tindak pidana perlindungan anak beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih sebanyak 31 kali dengan modus cara bujuk rayu diberi uang sebesar lima ribu Rupiah dari sekitar bulan Juni tahun 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 23 November 2023.” Kata Maolana.

“AS” (40) melakukan kegiatan pencabulan tersebut di saung/gubuk kebun milik warga sekitar dan di rumah kontrakan, ia pun membeberkan pertama kali melakukan perbuatannya tersebut di rumah milik paman pelaku.

“Tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami pun sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut.” Pungkasnya.

(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I Salurkan Santunan untuk Masjid di Desa Simpang

KILASGARUTNEWS.id|Letkol Inf Hari Mughni Nagara, S.E., M.H.I dari Batalyon 125/Simbisa memberikan santunan berupa bantuan uang…

15 jam ago

Takut Dibegal Saat Pulang, Warga Hubungi Layanan 110, Polsek Cilawu Berikan Pengawalan

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Cilawu Polres Garut dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Call…

16 jam ago

Dari Jalan Raya ke Tengah Warga, Satlantas Polres Garut Tebar Kepedulian di HUT Lantas ke-71

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Garut…

3 hari ago

BPJS PBI Garut Masih Digodok, Dinsos Pastikan Warga yang Butuh Tetap Difasilitasi

KILASGARUTNEWS.id|Kabar soal masyarakat yang berada di luar desil 1 sampai 5 tidak lagi mendapatkan pelayanan…

4 hari ago

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan…

4 hari ago

HPSI Gadjah Putih Berduka, Hj. Komariah Sosok Keluarga Pendiri Telah Tiada

KILASGARUTNEWS.i|Kabar duka menyelimuti keluarga besar Himpunan Pencak Silat Indonesia (HPSI) Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka…

5 hari ago