Redaksi Kilas

Bejat, Ayah Tiduri Anak Kandungnya Sebanyak 31 Kali, Polsek Wanaraja Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

KILASGARUTNEWS.id|Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil ringkus pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan saksi pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, kejadian bermula saat korban “SA” (14) mendapatkan pertanyaan dari guru sekolahnya tentang mengapa alasan korban tidak pernah tidur dirumahnya melainkan lebih sering tidur dirumah teman sekolahnya/menginap.

Kemudian korban menjelaskan alasan mengapa ia jarang tidur dirumahnya kepada sang guru, korban menjelaskan alasannya tidak pernah tidur dirumahnya karena perbuatan ayah kandungnya “AS” (40) yang melakukan pelecehan/pencabulan kepada dirinya.

Atas dasar tersebut pihak sekolah berkoordinasi dengan Polsek Wanaraja, pihak Kecamatan Pangatikan dan Koramil Sucinaraja untuk menindaklanjuti informasi dari korban tersebut. Dan pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan penangkapan terhadap pelaku “AS” (40) yang merupakan ayah kandung korban di kediamannya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana menyebutkan jika pelaku tindak pidana perlindungan anak beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih sebanyak 31 kali dengan modus cara bujuk rayu diberi uang sebesar lima ribu Rupiah dari sekitar bulan Juni tahun 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 23 November 2023.” Kata Maolana.

“AS” (40) melakukan kegiatan pencabulan tersebut di saung/gubuk kebun milik warga sekitar dan di rumah kontrakan, ia pun membeberkan pertama kali melakukan perbuatannya tersebut di rumah milik paman pelaku.

“Tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami pun sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut.” Pungkasnya.

(Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Banyuresmi Polres Garut bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di…

1 hari ago

Detik-Detik Truk Colt Diesel Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Cilawu

KILASGARUTNEWS.id|Sebuah kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya,…

1 hari ago

Kawasan Kerkof Dirazia, Polisi Amankan Ciu dan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan razia minuman beralkohol di kawasan Kerkof Garut, Senin malam (03/08/2026).…

1 hari ago

Perkuat Layanan Pemadaman, TNI AD Serahkan Mobil Tangki Air untuk Disdamkarmat Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan apresiasi dan…

1 hari ago

Bupati Garut Hadiri Haol Akbar Ke-36 Pendiri Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka, Tegaskan Pentingnya Lestarikan Pencak Silat

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri peringatan Haol Akbar Ke-36 Pendiri Himpunan Pencak Silat Indonesia…

3 hari ago

Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia gabungan di sejumlah tempat hiburan…

4 hari ago