KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (7/11/2026).
Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Garut selama periode September hingga November 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-6771-DBN milik korban yang hilang di halaman parkir Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke area car wash untuk mengikuti sebuah acara. Namun, ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati kendaraannya sudah raib dari lokasi parkir.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama korban melakukan pelacakan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor. Hasilnya, titik lokasi kendaraan terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Berbekal hasil pelacakan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menemukan sepeda motor yang dicari berada di dalam rumah salah seorang pelaku.
Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial H.M.I. (37), warga Kecamatan Samarang. Saat penangkapan, tersangka diduga hendak membawa sekaligus menjual kendaraan hasil curian dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink yang diduga merupakan hasil pencurian lainnya, serta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengembangan informasi dan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil meringkus tersangka sekitar pukul 07.50 WIB di wilayah Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di delapan TKP di sejumlah wilayah Kabupaten Garut sejak September hingga November 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
“Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus K. saat ditemui awak media.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Garut dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
(DK)
KILASGARUTNEWS.id|Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kontingen Kabupaten Garut. Atlet Muay Thai putri, Putri Yaasin Sastrianie, sukses…
KILASGARUTNEWS|Dugaan penculikan terhadap seorang balita berusia 2 tahun berinisial SIA menggegerkan warga Perumahan Bumi Malayu…
KILASGARUTNEWS.id|Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan sosial dan kesehatan secara adil,…
KILASGARUTNEWS.id|Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian jajaran Polres Garut. Kali ini, Satuan Reserse…
KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan tidak cukup hanya dengan imbauan. Dibutuhkan aksi nyata dan kebersamaan. Semangat…
KILASGARUTNEWS.id|Peristiwa berdarah mengguncang warga Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten…