Kilas Pemilu

Bawaslu Garut Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi Ada Aturannya !

KILASGARUTNEWS.id|Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid menyebutkan, pemasangan Alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum diperbolehkan dengan catatan ada syarat tertentu yang harus dilaksanakan.

Kepada Kilas Garut News.id saat dihubungi melalui seluler pribadinya dirinya menjelaskan terkait pemasangan APK di angkutan umum diperbolehkan sudah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 sudah tercantum tidak ada larangan pemasangan APK pada angkutan umum. Jum’at (15/12/2023).

“tidak ada larangan pemasangan APK di angkutan umum, dikembalikan lagi kepada pemilik kendaraan, karena kalau angkutan umum itu seolah-olah milik umum, kecuali kalau ada keberatan dari pemilik kendaraan itu tidak boleh di pasangangkan APK nya” tegas Ahmad.

Ahmad menghimbau kepada peserta pemilu yang ada di Kabupaten Garut dalam memasang APK di angkutan umum harus dikoordinasikan dengan yang punya kendaraan, nanti pun setelah memasuki hari masa tenang harus ada tanggung jawab juga ditertibkan sendiri karena untuk menertibkan Bawaslu tidak punya kewenangan, tetapi kami akan selalu koordinasi dengan Organda dan Dishub Garut terkait penertiban APK di kendaraan umum.

“selalu koordinasikan dengan pemilik kendaraan pada waktu pemasangan APK, dan kami tentunya akan selalu berkoordinasi dengan Organda dan Dishub Garut dalam penertiban APK yang di pasang di kendaraan”katanya.

 Pemasangan APK di angkutan umum kata Ahmad, sebelum masa tahapan kampanye sudah kami tertibkan yang menempel di angkutan umum.

“Dari kemarin mulai tahapan kampanye pemasangan APK sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023” imbuhnya.

Pihaknya berharap kepada peserta pemilu dalam pemasangan APK hindari di tempat-tempat yang dilarang dalam aturan misalnya di gedung pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Kemudian di titik lokasi yang dikeluarkan titik lokasi yang dilarang menurut SK KPU, tolong hindari pemasangan APK di taman-taman, pohon dan tiang listrik dan tiang telepon itu dilarang untuk memasang APK.

Dirinya mengaku sampai hari inipun masih ada peserta pemilu memasang APK yang dipasang di pohon dan menggunakan tiang listrik dan telepon.

“Saat ini kami lagi menginventarisir baliho dan poster yang dipasang di lokasi yang dilarang bahkan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP serta pihak terkait untuk menertibkan APK peserta pemilu yang masih memasang APK di tempat yang dilarang untuk memasang APK”pungkas Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid. (Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Rafa Cell dan Subadri Jadi Pemenang Lelang CASA BRILink 2026

KILASGARUTNEWS.id|Dua Agen BRI Link, Rafa Cell dan Subadri, menerima hadiah setelah berhasil menjadi pemenang Program…

8 jam ago

HUT Lantas ke-71, Anggota Polres Garut Donor Darah

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Satlantas Polres Garut menggelar…

10 jam ago

Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyambut kepulangan 10 warga yang selamat dari musibah tenggelamnya Kapal Virgo…

13 jam ago

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).…

2 hari ago

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut

KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga dan warga Kampung Panyingkiran, RT 03 RW 07, Desa Situsaeur, Kecamatan…

3 hari ago

LKS Al Usman Jadi Jembatan Kemanusiaan, Rifa Nurazizah Putri Warga Desa Cinunuk Wanaraja Terima Bantuan Sembako dari Dinsos Garut

KILASGARUTNEWS.id|Tidak semua warga penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan hidupnya. Sebagian dari mereka bahkan…

3 hari ago