Kilas Pemilu

Bawaslu Garut Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi Ada Aturannya !

KILASGARUTNEWS.id|Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid menyebutkan, pemasangan Alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum diperbolehkan dengan catatan ada syarat tertentu yang harus dilaksanakan.

Kepada Kilas Garut News.id saat dihubungi melalui seluler pribadinya dirinya menjelaskan terkait pemasangan APK di angkutan umum diperbolehkan sudah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 sudah tercantum tidak ada larangan pemasangan APK pada angkutan umum. Jum’at (15/12/2023).

“tidak ada larangan pemasangan APK di angkutan umum, dikembalikan lagi kepada pemilik kendaraan, karena kalau angkutan umum itu seolah-olah milik umum, kecuali kalau ada keberatan dari pemilik kendaraan itu tidak boleh di pasangangkan APK nya” tegas Ahmad.

Ahmad menghimbau kepada peserta pemilu yang ada di Kabupaten Garut dalam memasang APK di angkutan umum harus dikoordinasikan dengan yang punya kendaraan, nanti pun setelah memasuki hari masa tenang harus ada tanggung jawab juga ditertibkan sendiri karena untuk menertibkan Bawaslu tidak punya kewenangan, tetapi kami akan selalu koordinasi dengan Organda dan Dishub Garut terkait penertiban APK di kendaraan umum.

“selalu koordinasikan dengan pemilik kendaraan pada waktu pemasangan APK, dan kami tentunya akan selalu berkoordinasi dengan Organda dan Dishub Garut dalam penertiban APK yang di pasang di kendaraan”katanya.

 Pemasangan APK di angkutan umum kata Ahmad, sebelum masa tahapan kampanye sudah kami tertibkan yang menempel di angkutan umum.

“Dari kemarin mulai tahapan kampanye pemasangan APK sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023” imbuhnya.

Pihaknya berharap kepada peserta pemilu dalam pemasangan APK hindari di tempat-tempat yang dilarang dalam aturan misalnya di gedung pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Kemudian di titik lokasi yang dikeluarkan titik lokasi yang dilarang menurut SK KPU, tolong hindari pemasangan APK di taman-taman, pohon dan tiang listrik dan tiang telepon itu dilarang untuk memasang APK.

Dirinya mengaku sampai hari inipun masih ada peserta pemilu memasang APK yang dipasang di pohon dan menggunakan tiang listrik dan telepon.

“Saat ini kami lagi menginventarisir baliho dan poster yang dipasang di lokasi yang dilarang bahkan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP serta pihak terkait untuk menertibkan APK peserta pemilu yang masih memasang APK di tempat yang dilarang untuk memasang APK”pungkas Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid. (Deden Kurnia*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Pisah Sambut Dandenpom Garut, Abdusy Syakur Amin: Siap Lanjutkan Sinergi dan Pengabdian

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Pisah Sambut Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) III/2…

4 jam ago

Ribuan Pengunjung Padati GPBG 2026, UMKM di Garut Ikut Panen Rezeki

KILASGARUTNEWS.id|Perhelatan acara Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) Tahun 2026 berlangsung meriah dan disambut dengan antusiasme…

12 jam ago

Sebelum ke Tanah Suci Ustadz Suryadi Gelar Syukuran, Camat Karangpawitan dan Warga Hadir Ikut Mendoakan

KILASGARUTNEWS.id|Menjelang keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini, Ustadz Suryadi menggelar acara syukuran bersama warga di…

1 hari ago

Aksi Sosial TMMD ke-128 Garut, Dansatgas Antar Bansos Langsung ke Pintu Rumah Warga

KILASGARUTNEWS.id|Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Andrik Fachrizal, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menyalurkan…

2 hari ago

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

KILASGARUTNEWS.id|Semangat gotong royong terlihat kuat dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 yang dilaksanakan…

2 hari ago

Jangan Nikah Siri, Wabup Garut Putri Karlina Ingatkan Nikah di KUA Itu Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri acara Layanan Isbat Nikah yang diselenggarakan di Kantor Pengadilan…

3 hari ago