KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut laksanakan Press Conference tekait Viralnya Aksi Ugal – Ugalan geng Motor yang Meresahkan Masyarakat.Rabu, 11/01/2023.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan dari 17 orang pelaku yang ditangkap, 11 orang diantaranya merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Gerombolan anak-anak itu tergabung dalam klub motor bernama ” Sentrum ” yang diketahui dipimpin oleh oknum salah satu Ormas, Cijerah Bandung.
Lima orang tersebut dijerat dengan Pasal 13 E, Jo Pasal 30 Ayat 2 Perda Kabupaten Garut no 18 Tahun 2017 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.
KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim 0611/Garut Letkol Inf. Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., melaksanakan serangkaian kunjungan kerja dan silaturahmi…
KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan…
KILASGARUTNEWS.id|Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N.…
KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian Resor Garut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat…