Polisi Tangkap Aksi Premanisme di Jalan Merdeka, Sopir Angkot Dipaksa Beli Minumam dan Makanan - Kilas Garut News

Polisi Tangkap Aksi Premanisme di Jalan Merdeka, Sopir Angkot Dipaksa Beli Minumam dan Makanan

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan premanisme di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, tepatnya di Jl. Raya Merdeka Garut.

Kedua pelaku di amankan saat tengah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Jumat (9/5/2025).

Keduanya di amankan karena di duga melakukan tindakan meminta bantuan atau sumbangan dengan dalih menjual makanan dan minuman ringan kepada pengguna angkutan umum yang melintas di jalur Antares.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku yang di amankan adalah Sdr. M (26) Warga Desa Sukajadi Kecamatan Tarogong Kaler dan Sdr. DR (58) warga Desa Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Polsek Karangpawitan Gerebek Judi Sabung Ayam, Lima Orang Berhasil Diamanakan Beserta Barang Bukti

Kedua pelaku menjual makanan ringan seharga Rp1.000,- dan minuman kemasan gelas merk Gayaqua dengan harga Rp. 1.000 pengemudi umum.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain Uang tunai sebesar Rp. 180.500,- Makanan ringan sebanyak 58 pcs dan minuman kemasan gelas merk Gayaqua sebanyak 21 buah.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang meresahkan masyarakat dan melanggar ketertiban umum, khususnya di area publik seperti jalan raya dan kendaraan umum.

Baca Juga :  DPO Kasus Penganiayaan Pembacokan, Polsek Wanaraja Polres Garut Berhasil Tangkap Pelaku Ternyata Warga Sucinaraja

Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 13 huruf a Jo. Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Masyarakat di himbau untuk tidak segan melaporkan kegiatan serupa yang di anggap mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

(Dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas
Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman
Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD
Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut
78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak
Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul

Sabtu, 5 September 2026 - 20:14 WIB

Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:54 WIB

Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD

Jumat, 4 September 2026 - 21:07 WIB

KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!