KILASGARUTNEWS.id|Ada 5 (lima) Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut telah dilantik masa bakti tahun 2023-2028, pelantikan dilaksanakan pada 20 Agustus 2023, oleh Bawaslu Pusat di Jakarta.
Demikian juga hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid,S.Pdi,didampingi 4 komisioner saat jumpa pers dengan awak media di kantor Bawaslu,Jl. Rancabango, Kabupaten Garut, Jawa Barat.Senin (21/08/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut,Ahmad Nurul Syahid lanjut memperkenalkan 4 komisioner berbagai divisi yang telah dilantik diantaranya,Lamlam Masropah, S.Kom, MSc sebagai Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas,Yusuf Firdaus.S.Pdi ,Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa,Imam Sanusi, M.Pd Devisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan,dan Ipur Purnama Alamsyah.ST (Devisi Pelanggaran, Data dan Informasi.”jelasnya.
Masih menurutnya, dalam proses seleksi Bawaslu dan pelantikan, terdapat satu tahapan oleh Bawaslu yang berkaitan dengan kekosongan yang tidak dapat diawasi. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa tahap-tahap ini berkaitan dengan DCS (Daftar Calon Sementara).”ujarnya.
Diwaktu yang sama Lamlam Masropah dari divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan hubungan Masyarakat turut menyampaikan, menurutnya,peran Bawaslu dan arah kebijakannya sangatlah penting. Media ini adalah satu kesatuan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan Bawaslu.
Kata dia, Peran ini mencakup menginformasikan tentang pengawasan pemilu, literasi digital kepemiluan, serta partisipasi masyarakat melalui media. Maka, Keberhasilan peran ini dapat terwujud melalui kerjasama yang baik antara Bawaslu dan media.
“Kami mewakili pimpinan, di sini untuk menyatakan kerjasama untuk membumikan dalam rangka meningkatkan literasi digital kepemiluan, terutama terkait pengawasan pemilu, kepada masyarakat Kabupaten Garut.”
Tujuannya,kata Lamlam, untuk memastikan agar hak publik agar tahu bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi mengenai apa yang terjadi baik itu tahapan, hasil pengawasan, dan hal-hal lainnya. Namun, bukan hanya kami yang menyuarakan hal ini, tetapi juga melalui dukungan dari semua pihak,”katanya.
Sementara itu menurut Yusuf Firdaus.S.Pdi, yang berada di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menambahkan bahwa,tugas-tugas yang dihadapinya tidaklah mudah setelah dilantik.
Saat ini, dalam proses berjalan, sedang berlangsung tahapan penetapan DCS calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Garut, di mana peran VIC (Verifikasi Identitas Calon) ada di dalam Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Langkah Bawaslu Kabupaten Garut,menurutnya, telah melakukan mitigasi untuk mengantisipasi potensi sengketa terhadap keputusan KPUD Garut. Berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Kabupaten Garut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memproses, dan memutuskan terkait sengketa proses Pemilu.
Selain itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Garut membuka diri untuk menerima pengajuan sengketa dari partai politik atau calon legislatif yang merasa haknya dirugikan akibat keluarkan keputusan KPU mengenai penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023.
Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan sengketa diatur dalam pasal 47 ayat 3 dan 4. Pertama, pemohon harus menyertakan minimal tiga aspek administrasi yang dipenuhi, yaitu nama dan alamat termohon, nama dan alamat pemohon, serta keputusan KPU yang menjadi objek sengketa. Ada juga batas waktu tiga hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan KPU untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu.”tuturnya.
(Agus*).











