Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Yang Baru Telah Resmi Dilantik ,Ini Harapan dan Keterangannya - Kilas Garut News

Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Yang Baru Telah Resmi Dilantik ,Ini Harapan dan Keterangannya

Avatar photo

- Reporter

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : 5 Komisioner Bawaslu Garut

i

Caption : 5 Komisioner Bawaslu Garut

KILASGARUTNEWS.id|Ada 5 (lima) Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut  telah dilantik masa bakti tahun 2023-2028, pelantikan dilaksanakan pada 20 Agustus 2023, oleh Bawaslu Pusat di Jakarta.

Demikian juga hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid,S.Pdi,didampingi 4 komisioner saat jumpa pers dengan awak media di kantor Bawaslu,Jl. Rancabango, Kabupaten Garut, Jawa Barat.Senin (21/08/2023).

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut,Ahmad Nurul Syahid lanjut memperkenalkan 4 komisioner berbagai divisi yang telah dilantik diantaranya,Lamlam Masropah, S.Kom, MSc sebagai Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas,Yusuf Firdaus.S.Pdi ,Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa,Imam Sanusi, M.Pd  Devisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan,dan Ipur Purnama Alamsyah.ST (Devisi Pelanggaran, Data dan Informasi.”jelasnya.

Masih menurutnya, dalam proses seleksi Bawaslu dan pelantikan, terdapat satu tahapan oleh Bawaslu yang berkaitan dengan kekosongan yang tidak dapat diawasi. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa tahap-tahap ini berkaitan dengan DCS (Daftar Calon Sementara).”ujarnya.

Diwaktu yang sama Lamlam Masropah dari divisi pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan hubungan Masyarakat turut menyampaikan, menurutnya,peran Bawaslu dan arah kebijakannya sangatlah penting. Media ini adalah satu kesatuan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan Bawaslu.

Baca Juga :  Bupati Garut Ajak Masyarakat Hingga Jajaran Pemerintahan Sukseskan Sensus Pertanian 2023

Kata dia, Peran ini mencakup menginformasikan tentang pengawasan pemilu, literasi digital kepemiluan, serta partisipasi masyarakat melalui media. Maka, Keberhasilan peran ini dapat terwujud melalui kerjasama yang baik antara Bawaslu dan media.

“Kami mewakili pimpinan, di sini untuk menyatakan kerjasama untuk membumikan dalam rangka meningkatkan literasi digital kepemiluan, terutama terkait pengawasan pemilu, kepada masyarakat Kabupaten Garut.”

Tujuannya,kata Lamlam, untuk memastikan agar hak publik agar tahu bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi mengenai apa yang terjadi baik itu tahapan, hasil pengawasan, dan hal-hal lainnya. Namun, bukan hanya kami yang menyuarakan hal ini, tetapi juga melalui dukungan dari semua pihak,”katanya.

Sementara itu menurut Yusuf Firdaus.S.Pdi, yang berada di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menambahkan bahwa,tugas-tugas yang dihadapinya tidaklah mudah setelah dilantik. 

Saat ini, dalam proses berjalan, sedang berlangsung tahapan penetapan DCS calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Garut, di mana peran VIC (Verifikasi Identitas Calon) ada di dalam Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Baca Juga :  Pemkab Garut Dan UT Lakukan Nota Kesepakatan Tingkatkan Mutu SDM Dan Kelembagaan

Langkah Bawaslu Kabupaten Garut,menurutnya, telah melakukan mitigasi untuk mengantisipasi potensi sengketa terhadap keputusan KPUD Garut. Berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Kabupaten Garut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memproses, dan memutuskan terkait sengketa proses Pemilu.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Kabupaten Garut membuka diri untuk menerima pengajuan sengketa dari partai politik atau calon legislatif yang merasa haknya dirugikan akibat keluarkan keputusan KPU mengenai penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023.

Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pengajuan sengketa diatur dalam pasal 47 ayat 3 dan 4. Pertama, pemohon harus menyertakan minimal tiga aspek administrasi yang dipenuhi, yaitu nama dan alamat termohon, nama dan alamat pemohon, serta keputusan KPU yang menjadi objek sengketa. Ada juga batas waktu tiga hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan KPU untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu.”tuturnya.

(Agus*).

Berita Terkait

Ratusan KPM di Tenjonagara Nikmati Bantuan BPNT & PKH, Kades Pastikan Tepat Sasaran
Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong
Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial
Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Berita ini 1,137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:18 WIB

Ratusan KPM di Tenjonagara Nikmati Bantuan BPNT & PKH, Kades Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

Selasa, 21 April 2026 - 09:28 WIB

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!