Redaksi Kilas

Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Ke Luar Negeri, Polres Karawang Gelar Pres Realease

KILASGRUTNEWS.id|Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi menggelar jumpa Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Mako Polres Karawang. Sabtu (10/06/23).

Pada saat jumpa pers, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi menjelaskan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 861 / VI / 2023 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JAWA BARAT,

tanggal 6 Juni 2023. Dengan TKP Dsn. Sumurjaya I Rt 004 Rw 002 Ds. Sumurlaban Kec. Tirtajaya Kab. Karawang.

Seorang wanita berinisial DW 21 tahun,warga Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, yang menjadi korban TPPO

Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, bahwa pada hari Sabtu 7 Mei 2022, korban yang ingin bekerja di luar negeri, menemui S lalu menghubungi B, keduanya menghubungi MH meminta MH as A untuk melakukan Medical Check Up.

“Pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja diluar negeri, kemudian para terduga pelaku S dan B mengatakan, agar dinaikan usianya supaya bisa masuk ke Kedutaan agar lolos pada proses sidik jari.

Kemudian setelah medical cek up fit pelaku MH Alias A menerima uang dari HS sebesar 15 juta. fee untuk pelaku 1 juta, korban 5 juta dan sisanya untuk sponsor S dan B.

Lalu korban diajak buat paspor oleh sdr. P, tahun lahir korban pada paspor menjadi tahun 1999 padahal korban lahir tahun 2001.

Kemudian korban diterbangkan ke Negara Arab Saudi kemudian korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga. Karena kondisi korban sering sakit maka korban tidak dapat melanjutkan kerja dan ingin pulang ke Indonesia” jelas Arief Bustomi

Terduga pelaku MH alias A (41 tahun) warga Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang berhasil digelandang ke Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan, dan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 pukul 12.00 WIB, tersangka MH alias A ditetapkan tersangka dan tersangka MH Alias A mengakui perbuatannya.

Pelaku memproses korban untuk bekerja di Negara Arab Saudi padahal diketahui oleh pelaku bahwa Negara Arab Saudi merupakan Negara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk PMI bekerja perorangan atau sebagai asisten rumah tangga, demi mendapatkan keuntungan dari eksploitasi tersebut.

Adapun barang bukti yang disita berupa, 1 PC Kartu Keluarga, 1 lembar photocopy KTP a/n. DW, 1 photocopy IJAZAH SEKOLAH DASAR an. DW, 1 photi tiket pesawat ECONOMY CLASS name : DW, 1 lembar photo Paspor an. DW, 1 lembar photo VISA an. DW. 1 photo RESIDENT IDENTITY an. DW dari KINGDOM OF SAUDI ARABIA, 1 lembar photo Al Rajhi Business Payroll Card, 1 buah HP android, 1 buah kartu ATM BCA , 1 (satu) Unit R4 .

Pelaku dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan Kasat, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Sementara itu Pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi “Setiap orang yang memberikan atau memasukan keterangan palsu pada dokumen

Negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen Negara atau dokumen lain.

Dan untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Kilas Garut News

Recent Posts

Tudingan Bantuan Korban Kapal Tenggelam Dikorupsi Viral di TikTok, Kades: Dana Belum Cair

KILASGARUTNEWS.id|Bantuan bagi korban kapal tenggelam yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Garut menjadi sorotan setelah…

4 jam ago

Pelayanan Adminduk Garut Bersinar, Tiga Penghargaan Tingkat Jawa Barat Berhasil Diraih

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Barat. Tahun 2026, Garut…

5 jam ago

Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Garut. Satuan Samapta Polres Garut…

5 jam ago

Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras kembali diungkap jajaran kepolisian di Kabupaten Garut. Polsek Bayongbong…

5 jam ago

Toreh Prestasi hingga Sikat Peredaran Obat Keras, 30 Personel Polres Garut Terima Penghargaan

KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 30 personel Polres Garut menerima penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan keberhasilan dalam menjalankan tugas…

5 jam ago

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan, 109 PPPK Paruh Waktu Tak Diperpanjang Kontrak

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut,…

1 hari ago